Menko Polhukam Tandatangani Pedoman Kerja Pelaksana SPPT TI Lembaga Penegak Hukum

Dibaca: 953 Oleh Monday, 13 February 2017Berita
Menko Polhukam Tandatangani Pedoman Kerja Pelaksana SPPT TI Lembaga Penegak Hukum

JAKARTA – Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama perwakilan dari komponen sistem peradilan pidana dan instansi pemerintah menandatangani Pedoman Kerja Pelaksanaan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadi Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di semua Lembaga Penegak Hukum Tahun 2017. Selain itu, melaunching Proses Pertukaran Data dengan Aplikasi Manajemen Integrasi dan Pertukaran data Sistem Peradilan atau Aplikasi Mantra.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, salah satu tindakan yang perlu dilakukan dalam mewujudkan SPPT TI yaitu mendorong pelaksanaan sistem teknologi informasi dengan tujuan menciptakan integrasi data instansi penegak hukum. Untuk kebutuhan tersebut, Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi mengamanatkan kepada Menko Polhukam untuk melakukan percepatan pengembangan sistem database penanganan perkara secara terpadu antar instansi penegak hukum. Salah satu ukuran keberhasilannya yaitu menindaklanjuti kesepakatan dalam MoU dengan penandatanganan Pedoman Kerja Pelaksanaan SPPT TI di semua Lembaga Penegak Hukum.

“Kita juga akan menyaksikan secara bersama-sama proses pertukaran data sistem peradilan yakni data dari Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan dan Kemenkumham dalama hal ini Ditjen Pemasyarakatan. Sesuai rencana, sistem ini akan diterapkan di lima wilayah pilot project, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan,” kata Menko Polhukam Wiranto saat memberi sambutan pada acara Penandatanganan Pedoman Kerja Pelaksanaan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di Gedung Nakula Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (13/2).

Menko Polhukam Wiranto berharap, ke depan perlu ditindaklanjuti dengan sosialisasi di lima wilayah pilot project untuk memberikan pemahaman yang sama atas pengembangan SPPT berbasis teknologi informasi ini. “Ini merupakan kemajuan pada sistem pelayanan kita dan sesuai dengan instruksi Presiden dalam reformasi di bidang hukum dimana pelayanan publik untuk masyarakat perlu ditingkatkan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Sementara itu, menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, inisiatif Menko Polhukam dengan melaksanakan kegiatan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Dia mencontohkan, di Papua ada 32 Polres tetapi Kejaksaannya ada 10. Misalnya di Wamena, Kejaksaan yang ada di daerah tersebut harus melayani 8 Polres yang letaknya berjauhan.

“Dengan adanya sistem ini, surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP oleh penyidik harus disampaikan kepada Jaksa. Bayangkan dia harus terbang dari Puncak Jaya hanya untuk menyampaikan SPDP ke Wamena dan itu biayanya bisa sampai puluhan juta, tetapi dengan online ini tidak perlu ada lagi biaya seperti itu karena sudah langsung terinput di Kejaksaan Wamena, otomatis dengan adanya online ini semua bisa jadi lebih instan,” kata Jend. Polisi Tito.

Selain itu, lanjutnya, aplikasi ini akan bisa memotong jalur masyarakat untuk datang ke kantor polisi bertemu penyidik. Masyarakat bisa mengetahui kasus yang pernah dilaporkannya sudah sampai mana kemajuannya, tanpa harus mencari tahu dari polisinya, dan tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor polisi.

“Mudah-mudahan bisa dikembangkan lagi karena ini baru antara Polisi dan Jaksa yaitu SPDP online. Polisi juga punya hubungan dengan Pengadilan yaitu permintaan ijin penggeledahan dan penyitaan yang selama ini penyidiknya harus datang ke kantor pengadilan, dengan adanya sistem ini maka Polri bisa langsung mengakses ke Pengadilan untuk bisa dapatkan ijin penggeledahan atau penyitaan tanpa perlu datang ke pengadilan,” kata Jend. Pol Tito.

Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, perwakilan Makhamah Agung, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Kemenkominfo, perwakilan Bappenas, perwakilan Lembaga Sandi Negara, perwakilan Kantor Staf Presiden, perwakilan Kementerian PANRB, dan anggota Tim Kelompok Kerja Pengembangan SPP.

Terkait

Gabung dalam diskusi 2 komentar

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel