Menko Polhukam Soal OTT Bupati Sidoarjo: Tidak Ada yang Berubah Semenjak Berlakunya UU 19/2019 Tentang KPK

Dibaca: 38 Oleh Wednesday, 8 January 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Soal OTT Bupati Sidoarjo: Tidak Ada yang Berubah Semenjak Berlakunya UU 19/2019 Tentang KPK

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menepis keraguan masyarakat. Karena artinya tidak ada yang berubah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

“Ya menurut saya bagus, berarti tidak ada yang berubah drastis berlakunya undang-undang itu,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menko mengakui bahwa ia dulu juga termasuk yang tidak mendukung revisi UU KPK ini. Namun, ketika dibicarakan dan diundangkan maka tetap harus bekerja berdasarkan proses kenegaraan yang sah. “Waktu itu saya katakan, mari berharap kalau undang-undang sudah jadi, mudah-mudahan KPK tidak menjadi lemah,” kata Moh. Mahfud MD.

“Dulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT, karena apa? Karena undang-undang disebut harus melalui izin Dewan Pengawas. Nanti itu bisa bocor . Nah inikan ternyata tidak. Artinya bisa OTT dan Dewan Pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor, sehingga OTT tetap jalan,” sambungnya.

Terkait adanya pernyataan mengenai OTT yang dilakukan karena sisa kasus yang lama, menurut Menko Polhukam nyatanya OTT dilakukan baru kemarin. Karena kebijakan boleh melakukan OTT sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewan Pengawas.

“Ada orang mengatakan “Lho itu sisa yang dulu”, tidak bisa, karena OTT itu per hari itu. Diintipnya sejak dulu, iya mungkin. Tapi kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewan Pengawas dan ternyata ini ada OTT yang tidak bocor dan bisa dilakukan. Berarti tidak ada, minimal sampai hari ini sudah mulai terlihat ada tanda bahwa Dewan Pengawas ini akan proporsional berkerja sehingga OTT kalau diperlukan, bisa dilakukan,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa Presiden memang ingin KPK kuat. Menurutnya, KPK kuat kalau berani menabrak dan membongkar itu kasus-kasus besar yang sudah ramai di masyarakat dan sudah diinformasikan oleh pemerintah di sektor migas.

“Presiden sudah melakukan langkah kedalam untuk organisasinya, tetapi tindakan hukumnya harus KPK misalnya dan itu sudah diketahui sejak dulu sampe sekarang, jangan hanya OTT-OTT kecil lah. Kita dukung OTT jalan terus tetapi juga supaya yang besar besar meningkat agar ada buktinya dan saya berharap juga Kejaksaan Agung dan Polri bisa membuka yang besar besar, termasuk Jiwasraya itu,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Sebagaimana diberitakan, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1) kemarin berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Selain Saiful, ada sejumlah orang yang juga ditangkap tetapi KPK belum membuka identitasnya. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di KPK sebelum nantinya KPK menyampaikan status hukum mereka dalam OTT itu.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel