Menko Polhukam: Sembunyikan Informasi Publik Sama Sekali Tidak Menguntungkan

Dibaca: 133 Oleh Wednesday, 14 December 2022Menko Polhukam, Berita
47265CFA 8827 47DB B997 B7A690E5E868

SIARAN PERS NO. 203/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2022

Polhukam, Tangerang – Badan Publik diimbau harus proaktif untuk menyebarkan informasi secara akurat, benar, dan terpercaya agar dapat menangkal informasi hoax serta memperkuat keamanan. Menyembunyikan informasi publik yang dilakukan oleh institusi pemerintahan sama sekali tidak menguntungkan.

“Dalam situasi seperti ini, menyembunyikan informasi publik yang dilakukan oleh institusi-institusi pemerintah baik itu kementerian, lembaga, badan perguruan tinggi, pemerintahan provinsi, itu sama sekali tidak menguntungkan. Karena kalau informasi yang seharusnya dibuka kemudian ditutup-tutupi, di jaman sekarang ini medsos bisa sangat cepat menemukan fakta-fakta yang tidak diminta itu. Oleh sebab itu, lebih baik terbuka dari awal daripada dibuka lalu menimbulkan keributan seperti yang terjadi belakangan ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD.

Menko Polhukam memberikan sambutan mewakili Wakil Presiden pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Atria Hotel, Tangerang, Rabu (14/12/2022). Dalam kesempatan ini, Kemenko Polhukam juga turut meraih anugerah KIP Kategori Informatif dengan nilai 95,37.

“Sebenarnya kalau mereka mau terbuka apa yang terjadi sebelumnya, informasi apa yang harus dibuka, mungkin banyak hal yang tidak menimbulkan kegaduhan, dan sekarang menimbulkan kegaduhan tetapi bisa diantisipasi,” lanjutnya.

Menurut Menko Polhukam, perkembangan teknologi informasi juga memiliki dampak negatif kalau tidak diimbangi dengan informasi yang benar. Karena informasi yang diterima oleh masyarakat dari berbagai sarana media dapat mengancam ketahanan nasional.

“Karenanya, Badan Publik harus proaktif untuk menyebarkan informasi secara aktual, benar dan terpercaya agar dapat menangkal informasi hoaks, serta memperkuat ketahanan nasional kita,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam menghimbau agar Badan Publik dapat menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara baik. Menko juga meminta agar Komisi Informasi Pusat terus meningkatkan dan mendorong Badan Publik untuk terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Ingat bahwa kita sendirilah yang dulu memperjuangkan masuknya hak atas informasi itu di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kalau kita menduduki jabatan publik harus diingat bahwa ini salah satu yang harus kita perjuangkan sendiri,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam menjalankan fungsinya sesuai UU KIP, Komisi Informasi Pusat sejak tahun 2011 telah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi keterbukaan informasi di Badan Publik. Pada tahun ini, monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital dan mengusung tema yang relevan dengan upaya pemulihan pasca pandemi.

“Saya juga menerima informasi bahwa hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sejak bulan Agustus 2022 terhadap 372 Badan Publik, menunjukkan kenaikan yang signifikan yaitu 122 Badan Publik masuk kualifikasi informatif, melebihi target RPJMN tahun 2022, dan ini patut diapresiasi,” kata Menko Mahfud MD.

Dalam konteks menghadapi Pemilu di tahun 2024, lanjut Menko Polhukam, keterbukaan informasi menjadi sebuah hal penting yang perlu diperhatikan oleh Badan Publik, dalam hal ini Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, serta masyarakat sebagai unsur penting dalam keberhasilan Pemilu. Keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu menjadi salah satu indikator penyelenggaraan Pemilu yang jujur, bersih, adil, dan demokratis, serta merupakan hak asasi manusia.

Menko menegaskan, penyelenggaraan Pemilu tentunya harus memperhatikan prinsip dan asas keterbukaan informasi publik karena merupakan aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang transparan. Selain itu juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan proses demokrasi, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Oleh karena itu, saya memberi perhatian besar agar Penyelenggara Pemilu harus dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan Pemilu yang dapat diukur dengan adanya indikator ketersediaan dan aksesibilitas informasi, akurasi informasi, keterbukaan proses, serta memberikan regulasi/kebijakan dalam proses akses informasi Pemilu,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu bentuk atau cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan badan publik. Komisi meyakini keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental, dan merupakan prinsip good governance and clean government.

“Kami melakukan ini agar partisipasi badan publik terutama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini tumbuh. Lebih dari itu, kami menginginkan juga partisipasi publik ini tumbuh. Karena itulah sejatinya good corporate governance dalam negara demokrasi yaitu tumbuhnya partisipasi di publik sehingga partisipasi ini akan sangat membantu dalam kebijakan-kebijakan yang akhirnya akan mendukung ketahanan nasional dan pertahanan negara kita,” kata Donny.

Donny mengatakan, pemberian anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan oleh KIP kepada Badan Publik dalam beberapa kategori badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif, tidak semata-mata sebagai seremonial penganugerahan melainkan sebagai bentuk pengumuman dan pertanggung jawaban Badan Publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik sehingga harus bersama-sama meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

“Perlu kami sampaikan bahwa target kami di RPJMN tahun 2022 ini 94, pada hari ini kita sudah melebihi target yaitu ada 122 badan publik. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini semakin mendorong keterbukaan informasi Badan Publik, kami mohon juga kerjasamanya untuk membuka komunikasi pada kami dan kami juga selalu melakukan komunikasi terbaik pada publik,” kata Donny.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel