Menko Polhukam: Presiden Sudah Kirim Surpres Ke DPR Untuk Membahas RUU Perubahan UU ITE

Dibaca: 97 Oleh Friday, 24 December 2021May 13th, 2022Berita, Deputi III Bidkor Kumham
269847076 240104188260345 2360811180650624936 n

SIARAN PERS NO: 225/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2021

Jakarta, 24 Desember 2021 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden sudah secara resmi mengirimkan Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Menko Mahfud.

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Surat Presiden juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.(*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel