Menko Polhukam: Polri Tidak saja Dituntut Profesional, Tapi juga Menghormati HAM

Dibaca: 221 Oleh Thursday, 10 February 2022May 13th, 2022Menko Polhukam, Berita
WhatsApp Image 2022 02 10 at 12.17.30 PM

SIARAN PERS No: 15/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2022

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan Polri tidak saja dituntut profesional, tetapi juga akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang dilayaninya serta mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hal ini ditegaskan Mahfud saat menjadi Keynote Speaker pada acara Komnas HAM btema “Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri, yang berlangsung secara virtual, Kamis (10/2).

“Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia,” papar Mahfud yang juga Ketua Kompolnas ini.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menjelaskan Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.

“Saya paham disini Polri menghadapi dilema melihat situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, semakin terbuka, semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, teteapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM,” tambah Mahfud.

Mahfud mencontohkan, kasus yang sedang ramai di Desa Wadas, Jawa Tengah. Jika Polri seumpama diam pasti dituding membiarkan keributan, begitu juga sebaliknya.

“Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, aturan pelaksana di dalam mendorong penerapan nilai-nilai hak asasi manusia untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, dimana diwajibkan bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.

“Sekurang-kurangnya ada lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia; (1) Menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; (2) Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (3) Berperilaku sopan; (4) Menghormati norma agama, etika, dan susila; (5) Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia,” jelas Mahfud.

Turut hadir dalam acara ini, Duta Besar Uni Eropa, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ketua LPSK, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ketua Komnas Perempuan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kepala Lembaga Pendidikan Polisi, dan Ketua Harian Kompolnas. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel