Menko Polhukam Pimpin Rapat Komite TPPU

Dibaca: 167 Oleh Friday, 9 March 2018Berita
Menko Polhukam Pimpin Rapat Komite TPPU

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memimpin rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Jumat (9/3/2018). Pertemuan tersebut membahas soal keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

“Ketua PPATK melaporkan hasil dari penilaian awal dari tim penilai FATF yang datang ke Indonesia, menyampaikan hal-hal mengenai kekurangan-kekurangan yang ada,” ujar Menko Polhukam Wiranto.

Menurut Menko Polhukam, pertemuan tersebut dapat menyelesaikan mengenai masalah keanggotaan tersebut. “Saya kira dari rapat tadi kita bisa menyelesaikan mengenai keanggotaan Indonesia di FATF, karena merupakan sesuatu yang sangat penting, strategis dan dapat dilaksanakan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Dikutip dari situs resmi ppatk.go.id, proses keanggotaan Indonesia di FATF sendiri mulai dibahas pada Sidang Pleno FATF yang bertempat di Argentina, Oktober 2017. Aplikasi Indonesia menjadi bagian dari FATF memiliki arti strategis, karena FATF adalah suatu forum kerja sama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional. Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi besar dunia, yang juga merupakan anggota G-20, sudah selayaknya berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional.

Hal-hal yang menjadi nilai positif Indonesia antara lain adalah kemajuan signifikan dalam aspek regulasi, koordinasi dan implementasi dalam rezin anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kemajuan Indonesia dinilai signifikan karena telah memilliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maupun penerbitan Peraturan Bersama mengenai Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Pengalaman dan kapasitas Indonesia dalam isu ini dipercaya dapat memberi nilai tambah yang signifikan bagi FATF beserta anggotanya dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Di tingkat internasional, Indonesia adalah anggota aktif dalam The Egmont Group yang merupakan wadah bagi unit intelijen keuangan di seluruh dunia, juga Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG) sebagai FATF-Style Regional Bodies di kawasan Asia Pasifik.

Selain itu, Indonesia juga menggiatkan serangkaian kerja sama dengan unit intelijen keuangan negara lain, antara lain dalam memberikan sumbangsihnya bagi komunitas internasional dengan menyusun Regional Risk Assessment on Terrorism Financing, yang merupakan assesmen pendanaan terorisme untuk kawasan regional pertama di dunia. Berbagai kontribusi lainnya antara lain menginisiasi National Risk Assessment on Money Laundering/Terrorist Financing, dan menyusun AML/CFT Perception Index yang pertama di dunia.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel