Menko Polhukam: Persoalan Tanah Perlu Mendapatakan Perhatian Serius

Dibaca: 468 Oleh Tuesday, 22 November 2022November 24th, 2022Menko Polhukam, Berita, Deputi III Bidkor Kumham
WhatsApp Image 2022 11 21 at 10.23.13 AM 1

SIARAN PERS No. 189/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2022

Masalah pertanahan menjadi isu aktual dari masa ke masa dan hingga kini masih terus muncul baik dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat pusat. Persoalan agrarian ini dianggap cukup mendominasi hingga diperlukan solusi untuk segera dipetakan kedepan.

Demikian disampaikan oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci secara daring, di Focus Grup Discussion (FGD) “Penyamaan Persepsi Penyelesaian Masalah Tanah Aset Negara Ditinjau dari Aspek Administrasi dan Hukum,” di Yogyakarta Senin (21/11)

Hadir dalam FGD, antara lain perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga, dan sejumlah narasumber yaitu, Maria S.W Sumardjono, guru besar Fakultas Hukum UGM, M. Yamin Lubis, guru besar Fakultas Hukum USU, I Made Daging dari Kementerian ATR/BPN, dan Encep Sudarwan dari Kementerian Keuangan.

“Masalah pertanahan yang masih berada dalam ruang lingkup internal pemerintah sangat terbuka ruang untuk kita diskusikan. Namun terkait dengan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah, seperti penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau bahkan menyebabkan hilangnya aset tanah negara, merupakan pekerjaan yang cukup berat dan perlu mendapatkan perhatian bersama secara serius kedepan,” jelas Mahfud.

Mantan Ketua MK ini mengakui masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, untuk itu pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian/lembaga guna menangani kasus hukum terkait pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia.

Lebih lanjut, sebagai pematik diskusi, Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Dr. Sugeng Purnomo menyampaikan, FGD diharapkan dapat memetakan masalah, serta menghasilkan mekanisme penanganan kedepan.

“FGD diharapkan menghasilkan pemetaan permasalahaan terkait administrasi pencatatan pertanahan, penguasaan tanah dan kepentingan hak atas tanah yang ditinjau dari aspek adminstrasi dan hukum, dan juga menyamakan persepsi dan sinergitas antara K/L dan seluruh stakeholder dalam penyelesaian masalah tanah aset negara, papar Sugeng.

Di tempat yang sama, Prof. Dr. Maria Sumardjono, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyampaikan terdapat sejumlah akar masalah dari pertanahan, salah satunya adalah masih adanya ketimpangan dalam pemilikan dan pengasaan tanah.

“Akar masalah yang masih harus diupayakan adalah ketimpangan di dalam pemilikan penguasaan tanah, dan itu harus terus diupayakan, jadi melihat tanah luas luas, tidak dimanfaat, dia sulit mendapat sejengkal tanah dan tidak ada pengamanan fisik, lalu di duduki, dan akhirnya berlanjut dari satu keluarga ke keluarga, dilema itu. Selain itu juga terdapat masalah konflik kepentingan, dan adanya konflik data,” jelasnya.

Permasalahan tanah juga diakui, karena masih belum lengkapnya data asset negara yang dimiliki oleh pemerintah, hal ini disampaikan oleh Encep Sudarwan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. “Memang benar barang milik negara yang belum tercatat dan belum di sertitifikatkan, makanya kami melakukan pencatatan, penilaian, kemudian sertifikasi, ternyata masih banyak pekerjaan, dan pekerjaan ini belum selesai,” jelas Encep saat menjadi pembicara dalam FGD.

Untuk diketahui, terkait dengan masalah agaria, hingga Oktober 2022 KemenkoPolhukam telah menerima 1.575 laporan pengaduan dari masyarakat dan instansi pemerintah dengan permasalahan yang mendominasi yaitu terkait dengan masalah tanah asset negara yang dikelola Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/D. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel