Menko Polhukam : Omnibus Law Keamanan Laut Sudah Jalan dan Masuk Prolegnas

Dibaca: 117 Oleh Thursday, 5 March 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam : Omnibus Law Keamanan Laut Sudah Jalan dan Masuk Prolegnas

SIARAN PERS No : 66/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa Omnibus Law tentang Keamanan Laut sudah akan jalan dan sudah masuk dalam Prolegnas. Dijelaskan bahwa nantinya Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan menjadi koordinator tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing instansi.

“Omnibus Law itu sudah akan jalan dan sudah masuk Prolegnas tentang Keamanan Laut. Itu nanti akan dijadikan landasan untuk memasukkan omnibus law tentang keamanan laut, di mana Bakamla akan menjadi koordinator dari itu semua tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing, tetapi tidak boleh tumpang tindih. Itu prinsipnya dan itu akan segera dimulai,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menko Polhukam mengatakan, pertemuan dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan bersama dengan Kepala Bakamla Laksmada Madya Aan Kurnia mengkoordinasikan mengenai penanganan keamanan di laut sehingga terkoordinasi dengan baik. Caranya antara lain akan membuat Omnibus Law di bidang keamanan laut. Karena ada beberapa undang-undang yang dipakai oleh berbagai institusi yang berbeda yang itu semuanya sah dan itu peninggalan undang-undang yang lalu, setiap lembaga punya undang-undangnya sendiri sehingga yang menangani hal yang sama.

“Misalnya satu kapal yang sama ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda, yang satu nangkap dan satu membebaskan kadangkala. Nah ini mau disatukan, meskipun kasus seperti itu tidak banyak, tetapi pernah terjadi sehingga harus disatukan agar tidak menjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan kita,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

“Selama ini yang menangani beda-beda. Kelautan itu menangani soal pencurian ikannya, kemudian bea cukai menangani soal cukainya, soal pajaknya, ada yang pelanggaran perbatasannya, itukan berbeda-beda, masing-masing punya kewenangan. Nanti akan dikoordinasikan, bukan diubah. Kalau soal perbatasan sudah ditangani tentu jangan lagi urusan yang secara hukum, sehingga tidak berpindah-pindah pintu,” sambungnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel