Menko Polhukam Minta Masyarakat yang Tak Sepakat RUU Cipta Kerja Bisa Disampaikan ke DPR

Dibaca: 120 Oleh Tuesday, 18 February 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Minta Masyarakat yang Tak Sepakat RUU Cipta Lapangan Kerja Bisa Disampaikan ke DPR

SIARAN PERS No : 46/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law Lapangan Kerja sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas. Oleh karena itu, jika ada masyarakat tidak sependapat dengan isi dari RUU tersebut bisa disampaikan ke DPR.

“Berkenaan dengan kontroversi omnibus law itu ada dua. Pertama, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law Lapangan Kerja itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas. Oleh sebab itu, kalau ada kekeliruan menurut masyarakat atau ada masyarakat punya pendapat yang berbeda itu bisa disampaikan dalam pembahasan di DPR,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurut Menko Polhukam, RUU itu belum final tetapi masih harus dibahas di DPR, meskipun dari pemerintah secara resmi sudah diantarkan oleh Presiden dengan Supres. Sehingga jika masyarakat melihat perlu adanya perbaikan, baik karena tidak sependapat maupun dianggap keliru bisa disampaikan di DPR karena ada forum untuk memperbaiki itu.

“Nanti ada RDPU (rapat dengar pendapat umum), kemudian ada pembuatan yang disebut DIM (daftar inventarisasi masalah) yang dibuat oleh masing-masing fraksi bisa disalurkan di sana. Itu perlunya dibahas di DPR, jadi rakyat ikut aktif membahas,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Kedua mengenai istilah omnibus law. Menko Polhukam meminta agar hal itu tidak usah dipersoalkan karena merupakan istilah ilmu. Dijelaskan, nama resminya bukan omnibus law, tapi sebagai nama ilmu, omnibus law ada di dalam ilmu hukum.

“Oleh sebab itu, omnibus law adalah nama generik sedangkan RUU Cipta Kerja itu adalah nama spesifik. Jadi nama omnibus law dipakai di dalam pergaulan ilmu, tapi nama resmi yang disebut di Undang-Undang itu RUU Cipta Lapangan Kerja bukan RUU Omnibus Law,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, nama dari omnibus law karena mengatur di dalamnya banyak undang-undang. Ia mengibaratkan dengan obat batuk di mana itu merupakan nama generik, tapi nama spesifiknya ada yang konidin, vix, OBH, obat batuk hitam dan sebagainya.

“Jadi tidak usah dipersoalkan, istilah omnibus law itu sudah benar secara ilmu. Omnibus law itu dikenal di dalam ilmu sebagai konsep generik, sedangkan RUU nya itu adalah konsep spesifik sebagai nama,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel