Menko Polhukam di Jenewa: Masa Pandemi, Indonesia Tetap Bekerja Memastikan Penegakan Perlindungan HAM Berjalan

WhatsApp Image 2022 06 14 at 7.12.06 PM

SIARAN PERS: 77/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2022

Pandemi mempengaruhi semua aspek termasuk penegakan perlindungan HAM, namun di masa penuh tantangan itu, pemerintah Indonesia terus menerus bekerja untuk memastikan hak-hak dasar setiap warga terlindungi. Ini adalah amanat konstitusi yang terus dijalankan oleh pemerintah.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada pertemuan Side Event Sidang Dewan HAM yang dilaksanakan atas kerjasama Komnas HAM RI dengan Perwakilan Tetap RI di Jenewa, dengan tema Pemenuhan HAM di tengah Pandemi Covid-19 pada Selasa pagi (14/06) di Jenewa, Swiss. Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi internasional yang hadir di Jenewa.

Mahfud mengatakan bahwa menghadapi kondisi penuh tantangan seperti saat pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia percaya akan kebijakan yang adaptif dan pendekatan kolaboratif. Ia menceritakan bahwa ada beberapa pendekatan penting yang dilakukan pemerintah saat pandemi dalam rangka melindungi hak asasi manusia.

Antara lain adalah, pemerintah Indonesia memastikan kerja kolaborasi dalam menjaga hak atas kesehatan dan akses kepada fasilitas Kesehatan. Pemerintah dalam hal ini berhasil memberikan akses gratis atas vaksin Covid-19 untuk semua warga.

Pemerintah berkolaborasi dengan institusi swasta, fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, untuk mendistribusikan lebih dari 440 juta vaksin ke 574 kota dan kabupaten di 34 provinsi. Hasilnya, Indonesia berhasil mencapai bahkan melebihi angka vaksinasi yang dibuat oleh WHO yaitu, lebih dari 70 persen populasi.

“Kemudian terkait HAM, pemerintah menyeimbangkan antara menghormati kebebasan dan melindungi hak saat pandemi. Untuk melindungi hak masyarakat untuk hidup, maka pemerintah menyesuaikan kebebasan bergerak dan kebebasan untuk berkumpul. Bukan untuk melanggar kebebasan tapi untuk melindungi nyawa masyarakat, sesuai penerapan HAM dan selaras kebijakan Covid-19,” ujar Menko.

Pemerintah juga berkolaborasi dalam penanganan kasus pelangggaran HAM saat pandemi. Hukum HAM Indonesia memberikan beberapa mekanisme termasuk pemerintah dapat berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam penanganan kasus, termasuk dengan Komnas HAM yang sudah terakreditasi A atau sudah memenuhi Paris Principle, dan juga dengan institusi HAM nasional lainnya.

“Pemerintah juga sepanjang pandemi, tetap berkomitmen dalam penegakan HAM. Salah satu bukti komitmen adalah pemerintah telah mengeluarkan generasi kelima dari Rencana Aksi Nasional HAM untuk 2021-2025,” kata Mahfud.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, yang juga hadir di forum ini di Jenewa, mengatakan bahwa tata kelola penanganan covid di indonesia cukup baik. Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Hal ini karena aspek keterbukaan tatakelolanya signifikan dan juga kemitraan dengan masyarakat sipil dan Komnas HAM.

“Salah satu indikatornya adalah beberapa kebijakan mendasar yang sudah mengikuti rekomendasi Komnas. Contoh terkait perlindungan nakes , pendekatan humanis dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti orang di rumah tahanan atau narapidana. Pengalaman tata kelola ini juga dicerminkan dengan lahirnya standar norma dan pengaturan kesehatan yang kita harapkan menjadi batu pijak kebijakan kesehatan nasional,” ujar Ahmad Taufan. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel