Menko Polhukam: Indonesia Wajib Mengamankan Wilayah Perairan Nasional

Dibaca: 1075 Oleh Tuesday, 15 September 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam: Indonesia Wajib Mengamankan Wilayah Perairan Nasional

SIARAN PERS No. 181/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2020

Polhukam, Jakarta – Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Demikian yang disampaikan Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengutip Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara pada saat memberikan Kuliah Umum Kepada Pasis Dikreg Sesko AL Angkatan ke-58 Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Menko Polhukam menyampaikan bahwa wilayah laut atau maritim merupakan bagian dari kawasan yang secara geografis dan politik memiliki dimensi yang sangat strategis sebagai jalur energi, distribusi komoditas dan medan pertempuran perebutan hegemoni perdagangan yang kaya akan sumber daya alam.

“Indonesia memiliki kewajiban untuk mengamankan seluruh wilayah perairan yuridiksi nasional. Kemampuan Indonesia untuk membangun infrastruktur serta mampu menjamin dan memastikan keamanan jalur lintas laut atau Sea Lanes of Communication (SLOC) memiliki nilai strategis yang tinggi,” kata Menko Polhukam.

“Kondisi tersebut akan meningkatkan kredibilitas dan soft power Indonesia di tataran regional dan global,” lanjutnya.

Indonesia merupakan negara maritim terbesar kedua di dunia yang secara geo-politik dan geo-ekonomi memiliki peran yang sangat strategis karena berada di antara benua Asia dan Australia, serta diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, sehingga menempatkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Sebagai negara maritim yang memiliki posisi strategis dan sumber daya laut yang melimpah, Indonesia menyimpan berbagai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam dan luar seperti penangkapan ikan menggunakan bom, racun, atau peralatan tangkap yang merusak biota laut dalam menangkap ikan, illegal fishing, penyelundupan barang, perompakan, pelanggaran kedaulatan, sengketa perbatasan dan lain sebagainya,” ungkap Menko Polhukam.

Sehingga, menurut Menko Polhukam diperlukan peran TNI Angkatan Laut untuk menjaga kedaulatan serta pertahanan maritim Indonesia. “Peran universal TNI AL meliputi peran militer, diplomasi dan polisioner, yang diaplikasikan berdasarkan kepentingan penggunaan kekuatan agar dapat diproyeksikan di semua area yang menjadi kepentingan Indonesia,” katanya.

Menko Polhukam melanjutkan bahwa, “TNI AL harus ditopang oleh kekuatan yang mampu menjawab segala tantangan seiring dengan dinamika lingkungan strategis.”

 

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

 

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel