Menko Polhukam: Indonesia Punya Potensi Pertahanan Luar Biasa

Dibaca: 14 Oleh Wednesday, 29 July 2020February 7th, 2022Menko Polhukam, Berita
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS No : 153/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang luar biasa di bidang pertahanan, terutama kemampuan teknik pertahanannya.

“Kemudian juga peralatan yang cukup memadai dan yang penting dari itu adalah semangat. Semangat berjuang bagi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diraih kemerdekaannya dengan susah payah dan kita tinggal mewarisi dengan menikmatinya,” kata Menko Polhukam saat melaksanakan kunjungan kerja di Detasemen Jalamangkara (Denjaka), Cilandak, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

“Tanggung jawab kita sebagai anak bangsa, bagaimana menjaga kemerdekaan ini, menjaga kedaulatan negara, kemudian memakmurkannya, memajukannya berdasar fungsi masing-masing. Tadi saya katakan fungsi TNI adalah fungsi pertahanan,” lanjutnya.

Menko Polhukam menegaskan bahwa di era reformasi saat ini, pertahanan dan keamanan harus diletakkan di dalam bingkai perlindungan hak asasi manusia yang sudah masuk di dalam Undang-undang Dasar dan juga dijadikan bekal seluruh prajurit TNI di dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya hari ini mendapat buku pedoman di sini, pedoman tata cara melaksanakan pertempuran sesuai dengan hukum militer internasional. Intinya melindungi hak asasi. Jadi jangan lagi ada kecurigaan bahwa misalnya militer itu anti hak asasi, semua tentara di sini dibekali buku saku perlindungan hak asasi,” ungkap Menko Mahfud.

Disampaikan bahwa demi perlindungan hak asasi, sebuah kasus teror yang sudah ditangani dalam batas yang diberikan undang-undang dilanjutkan pada penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah yang saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan peran TNI di dalam menanggulangi aksi terorisme.

Menurut Mahfud MD, meski hal tersebut masih dianggap kontroversi karena terorisme yang dianggap sebagai tindak pidana melibatkan TNI.

“Itu adalah perintah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, di situ dikatakan bahwa dalam hal-hal tertentu tindak pidana terorisme itu bisa di anggap sebagai aksi terorisme. Tindak pidana tertentu atau aksi terorisme tertentu itu adalah suatu teror yang tidak bisa ditangani secara hukum, karena sifatnya, tempatnya, maupun skalanya,”jelasnya.

Seperti misalnya, penanganan teror yang menyangkut hukum internasional atau gesekan persentuhan di antara dua negara yang mengalami teror. Dikatakan, untuk kasus seperti itu polisi tidak bisa serta merta ikut menangani. Atau teror terjadi di perairan ZEE di mana bukan wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi wilayah hak berdaulat.

“Itu kalau bukan TNI, tidak bisa. Kalau terjadi di kapal atau udara, itu kan hak teritorialnya menurut hukum hak teritorial negara yang punya kapal. Polri kan tidak boleh masuk,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut meyakinkan bahwa keterlibatan TNI itu akan dilindungi oleh undang-undang dan memang karena ada kebutuhan yang nyata. Ketika itu merupakan aksi terorisme, militer bisa ikut atas perintah Presiden sesudah dibicarakan dengan Kepolisian, BNPT, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sesudah sampai batas tertentu, lanjut Menko Polhukam, akan diserahkan hukumnya lagi ke Kepolisian. Dirinya juga menyampaikan bahwa setelah mendiskusikan hal tersebut dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, teman-teman Partai Politik, dan lintas Kementerian/Lembaga, memang tidak ada jawaban lain selain Perpres itu harus segera diproses lanjut pembahasannya.

“Menurut UU seharusnya sudah selesai tanggal 21 Juni 2019. Tapi waktu itu kita sibuk menghadapi keriuhan Pileg dan Pilpres, dan sesudah itu baru kita mulai berfikir lagi. Begitu kita berfikir itu, dihadang lagi dengan Pandemi Covid-19. Tapi kita sudah bersepakat, Covid-19 tidak akan mematikan tugas-tugas kita dan kita akan segera melanjutkan pembahasan itu, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkap Menko Mahfud.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel