Menko Polhukam : Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Libatkan TNI-Polri Lakukan Pembubaran Kerumunan

Dibaca: 294 Oleh Monday, 23 March 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam : Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Libatkan TNI-Polri Lakukan Pembubaran Kerumunan

SIARAN PERS No: 78/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanggulangan Covid-19 telah melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan orang yang membahayakan. Pasalnya, masih banyak pelanggaran karena kurangnya tingkat pemahaman dan penghayatan masyarakat tentang situasi saat ini.

“Karena ternyata masih banyak pelanggaran, tingkat pemahaman dan penghayatan masyarakat tentang situasi ini tidak sama, maka kemarin rapat Gugus Tugas jam 12 sampai setengah 3, memutuskan agar TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif dibantu oleh Satpol PP di daerah-daerah untuk melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan orang yang membahayakan,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD saat video conference di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Diakui bahwa pilihan apapun terkait penanganan virus korona ini pasti ada yang mengkritik. Misalnya ada yang mengatakan untuk lockdown, namun begitu dicoba lockdown terbatas dalam transportasi menjadi ribut.

“Ketika ada misalnya perintah mengurangi kerja di kantor, itu banyak juga yang mengeluh, ‘bagaimana pekerja harian seperti kami kalau orang tidak ke kantor kami dapat apa?’ misalnya gojek dan sebagainya. Makanya kita harus bersabar, yang penting kekompakkan antara pemerintah dan rakyat untuk saling menjaga,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Menurut Menko Polhukam, istilah lockdown juga kurang manusiawi karena ternyata tidak efektif di Italia. Oleh sebab itu di Indonesia kemudian menggunakan istilah social distancing, tapi lalu ada istilah physical distancing, tetapi yang lebih dianjurkan lagi menggunakan istilah jarak fisik.

“Itu yang ditempuh oleh pemerintah agar melakukan hubungan-hubungan dengan orang lain itu dihindari kalau tidak sangat penting, kalau sangat penting jaraknya diatur 1 meter dan membersihkan diri, tangan, wajah, baju, dan sebagainya, supaya dilakukan masyarakat atas bimbingan pemerintah, physical distancing,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan perlunya melibatkan Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RT/RW) terkait penanganan virus korona untuk melakukan jaga jarak fisik. Karena berdasarkan informasi dan data yang ada, sekarang virus korona masih ada di tempat-tempat tertentu, misalnya Jakarta, Surabaya, Jawa Tengah dan sebagainya, namun di banyak daerah sifatnya masih kecil-kecil sehingga banyak pemerintah yang abai.

“Oleh sebab itu maka kemarin Pak Mendagri sudah bersepakat dengan kita untuk membuat pemahaman yang sama agar pemerintah daerah tahu bahwa ini satu serangan yang bisa membesar. Meskipun daerahnya sekarang belum terserang secara masif tapi bisa saja suatu saat akan membesar serangan-serangan ke daerah-daerah itu,” kata Moh. Mahfud MD.

“Tentu kalau sudah menyangkut peran kepala daerah, RT, RW, Lurah, Camat dan sebagainya harus digerakkan semuanya secara simultan untuk memerangai virus ini,” sambungnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel