Menko Polhukam: China Tidak Punya Hak Klaim Perairan Laut Natuna

Dibaca: 72 Oleh Friday, 3 January 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam: China Tidak Punya Hak Klaim Perairan Laut Natuna

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa secara hukum, China tidak memilki hak mengklaim Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritori mereka. Dikatakan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan negara.

“Kalau secara hukum, China tidak punya hak karena Indonesia tidak punya konflik perairan dengan itu (Natuna),” kata Menko Moh. Mahfud MD kepada para wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (3/1/2020).

Dirinya mengungkapkan kalau sebelumnya China juga pernah memiliki konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diakui oleh Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal Tahun 2016.

“Keputusannya China tidak punya hak atas itu semua dan itu semua konfliknya bukan dengan Indonesia, (tetapi) dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 ditetapkan bahwa secara hukum internasional, Perairan Laut Natuna merupakan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. “Itu ditetapkan oleh UNCLOS, itu satu unit PBB yang menetapkan perbatasan tentang wilayah air antar negara sudah diputuskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait telah melakukan rapat koordinasi membahas tentang permasalahan di Perairan Natuna. Dalam rapat tersebut, Dirinya mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsuadi telah memanggil pihak China dan terus melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan.

“Saya kira itu, yang penting kita punya kedaulatan yang harus kita jaga,” katanya.

Biro Hukum,  Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel