Menko Polhukam Berharap Pejabat Indonesia Tak Diisi Orang ‘Cacat’ Akibat Korupsi

Dibaca: 13 Oleh Tuesday, 4 September 2018Berita
Menko Polhukam Berharap Pejabat Indonesia Tak Diisi Orang ‘Cacat’ Akibat Korupsi

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap jangan sampai ke depannya para pejabat di Indonesia diisi oleh orang-orang yang pernah ‘cacat’ akibat tindak pidana korupsi. Menurutnya yang terpenting adalah semangat anti korupsi itu masih ada, baik dari lembaga yang bersangkutan dengan kepentingan Pemilu maupun dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam usai melaksanakan Rakorsus Tingkat Menteri membahas tentang Caleg Ex Koruptor di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

“Kita tadi telah membicarakan isu yang sangat berkembang ialah tentang pencalonan legislatif dari partai-partai politik yang nyata-nyata terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya korupsi tapi juga hal-hal yang menyangkut kejahatan seksual, narkoba, dan sebagainya. Oleh karena itu, pada saat kita berkumpul tadi kita meminta pendapat, meminta penjelasan dari beberapa pemangku kepentingan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Menko Polhukam mengatakan, rapat koordinasi tersebut tidak melakukan satu verifikasi salah atau benar. Tetapi setelah mendengarkan dari berbagai pihak, terutama dari KPU dan Bawaslu, maka memang tidak ada yang salah diantara lembaga pemangku kepentingan itu. Kedua lembaga ini mempunyai argumentasi hukum yang cukup sahih, dapat diterima, dan rasional, namun jika keputusan itu bertentangan maka lain soal.

“Oleh karena itu kemudian kita tidak mengatakan siapa yang salah, siapa yang benar, tetapi bagaimana pendapat yang berbeda itu kita satukan dalam visi dimana semangatnya sama sebenarnya, bahwa kita semuanya sangat anti korupsi,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Terkait masalah caleg dari mantan koruptor, kuncinya yakni ada di Mahkamah Agung. Menko Polhukam mengatakan, semua pihak akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU dengan Peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan.

“Kuncinya tatkala Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Peraturan KPU itu dibenarkan atau ditolak, itu nanti di situ. Finaslisasinya di situ. Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada keputusan Mahkamah Agung itu,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Menko Polhukam mengatakan, setelah adanya rapat koordinasi ini maka akan ada rapat lanjutan tripartit antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat tersebut akan lebih detil untuk merumuskan langkah-langkah apa yang kemudian dapat dilakukan untuk membuat satu langkah ke depan yang adil, tidak merugikan berbagai pihak terutama kepentingan politik nasional, dan bisa mengamankan tahapan-tahapan pemilu yang tidak boleh terhambat.

“Tahapan Pemilu kan sudah dipatok, tidak boleh terhambat karena masalah seperti ini. Kita akan minta kepada MA untuk segera memprioritaskan masalah ini, sehingga keputusan itu memberi kesempatan pada KPU bisa menyelesaikan DCT nya tepat pada tanggal 20 September yang akan datang, keputusan MA tentunya sebelum itu,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat antara KPU, Bawaslu dan DKPP akan dilakukan pada esok hari. Rapat ini untuk membahas secara teknis termasuk masukan-masukan yang ada dalam rakor hari ini.

“Jadi kalau pertemuan di sini (Kemenko Polhukam) kan melibatkan banyak lembaga negara, mungkin ada perspektif lain, masukan lain, tadi catatan banyak. Besok itu lebih spesifik, hanya penyelenggara pemilu. Besok kita lebih banyak detail tentang teknisnya, termasuk masukan-masukan pada pertemuan hari ini,” kata Arief.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel