Menko Polhukam : Bencana Karhutla Jangan Diabaikan Karena Covid-19

Menko Polhukam : Bencana Karhutla Jangan Diabaikan Karena Covid-19

SIARAN PERS Nno : 130/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2020

Polhukam, Jakarta – Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak boleh dilupakan atau diabaikan karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Keduanya harus dihadapi secara serius.

“Bencana Karhutla tidak boleh dilupakan atau diabaikan karna sekarang ini kita fokus kepada Covid-19. Kami tadi bersepakat bahwa keduanya harus dihadapi secara serius, tidak boleh sampai terjadi karena kita fokus pada Covid-19 lalu melupakan ancaman kebakaran hutan,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Dijelaskan, Sampai tahun 2015, kebakaran hutan di Indonesia menjadi perhatian dan protes bukan hanya oleh masyarakat sipil di Indonesia tetapi juga dunia internasional. Bahkan Singapura mengeluarkan undang-undang anti asap pada tahun 2015 sebagai bentuk protes karena Indonesia dianggap tidak mampu menyelesaikan dan mengatasi kebakaran hutan.

Tetapi sejak awal tahun 2016, Presiden kemudian selalu memimpin sendiri rapat antisipasi Karhutla, termasuk sebelum pandemi Covid-19 pada 5 Februari, Presiden memimpin rapat tentang Karhutla dan kemarin diulangi lagi karena ada Covid.

“Sehingga sejak tahun 2016 sampai sekarang hampir tidak ada protes-protes di forum-forum internasional seperti yang terjadi selama bertahun-tahun sebelumnya. Ini yang menyebabkan kita bertekad agar situasi itu tidak berbalik ke masa sebelum tahun 2016,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Pemerintah juga sudah membuat pemetaan atau membaca pemetaan kerawanan berdasarkan waktu dan tempat. Sehingga diketahui tanggal rawan di setiap daerah supaya dapat diantisipasi dari sekarang.

“Jadi itu sudah ada ilmunya semua, dari BMKG sudah memetakan itu, dari tangal per tanggal gerakan bahaya karhutla itu dimana. Dan polri, kemudian BNPB itu sudah juga membuat perencanaan menghadapi itu semua,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel