Menko Polhukam Apresiasi Langkah Penanganan Pesawat Asing Setelah Pemaksaan Mendarat

Dibaca: 69 Oleh Monday, 24 February 2020February 25th, 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Akan Undang Menkeu dan Menteri BUMN Terkait Dugaan Korupsi di Asabri

SIARAN PERS No : 54/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa tindakan pemaksaan mendarat pesawat asing oleh TNI AU sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara RI.

“Pada intinya, perpindahan pesawat asing yang melintasi udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas, dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengidahkan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” kata Menko Polhukam pada acara Pengesahan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu, telah terjadi pemaksaan mendarat (force down) oleh TNI Angkatan Udara yang setelahnya memiliki dampak yang kurang koordinasinya di dalam penanganan pesawat udara asing yang telah di force down tersebut.

Namun, Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berhasil menelurkan kesepakatan bersama guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan yang berada di lapangan. Selain itu, Menko Polhukam juga menyampaikan bahwa kesepakatan bersama tersebut dibuat bukan untuk mengurang dan menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing K/L.

Kesepakatan tersebut, lanjutnya, merupakan kesepakatan bersama dalam rangka merajut dan menjadi standar operasional prosedur sehingga nantinya setiap aktivitas K/L dapat berjalan secara lancar dan tercipta sinergisitas antara K/L yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah force down.

“Maka dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini bukan berarti tugas kita dalam mengkoordinasikan pesawat udara asing setelah force down, telah selesai,” ungkap Mantan Ketua MK tersebut.

“Namun lebih jauh dari itu. Pelaksanaan pada level teknis perlu dan terus harus di perhatikan sehingga aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi, bukan hanya sekedar tulisan tetapi bisa di manfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal,” lanjutnya.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut ditandatanangi oleh masing-masing perwakilan, terdiri dari Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Diretorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanam Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Staf Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel