Menko Polhukam Akui Angka Kriminalitas Alami Peningkatan Saat Pandemi Covid-19

Dibaca: 141 Oleh Saturday, 16 May 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Akui Angka Kriminalitas Alami Peningkatan Saat Pandemi Covid-19

SIARAN PERS No : 93/SP/HM.01.02/Polhukam/5/2020

Polhukam, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa angka kriminalitas pada umumnya saat ini mengalami peningkatan. Pasalnya, situasi pandemi Covid-19 ini menyebabkan upaya produktif di bidang ekonomi mengalami kemacetan.

“Angka kriminalitas pada umumnya memang naik pada saat saat ini. Pertama karena memang situasinya, situasi pandemi Covid-19 ini memang menyebabkan upaya-upaya produktif di bidang ekonomi juga macet, maka banyak pencurian, pembegalan, dan sebagainya,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam diskusi online DPP IKA UII dengan tema Pandemi Covid-19 dan Dampak di Bidang Sosial dan Hukum, Sabtu (16/5/2020).

“Pengeroyokan orang juga pembunuhan orang hanya untuk mengambil barang, itu banyak sekali terjadi. Nah lebih dari itu kan tidak tersiarkan. Misalnya, aksi aksi teror di beberapa tempat masih muncul cuma tidak terberitakan secara sadis seperti dulu, karena kalah dengan berita Covid,” sambungnya.

Menko Polhukam mengakui jika penegakan hukum di Indonesia sekarang sedang menghadapi masalah. Karena penjahatnya pun banyak yang bersembunyi, sehingga dirasakan ada kualitas penegakan hukum tetapi tidak banyak seperti dulu.

“Sidang-sidang peradilan juga jalan, vonis-vonis juga dijatuhkan era ini. Penangkapan-penangkapan juga masih dilakukan dan pemeriksaaan juga dilakukan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Terkait pembuatan kebijakan hukum, Menko Polhukam mengatakan, sekarang ini pembuatan hukum dalam arti hubungan antara pemerintah dan DPR untuk membuat produk-produk legislasi tetap berjalan seperti biasa, meskipun dengan pola berbeda. Sekarang ini, pembuatan produk legislasi tidak selalu dihadiri oleh semua anggota DPR di dalam pembicaraan-pembicaraan, bahkan di dalam pembahasan dan pengesahan dilakukan secara virtual seperti ini.

“Tentu kurang asik, tetapi itulah yang bisa kita lakukan sekarang. Sehingga dalam suasana seperti ini kita masih bisa mengesahkan Perppu, mengesahkan rancangan UU, dan bisa terus membahas UU,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Diakui dalam pelaksanaannya cukup sulit karena meskipun pemerintahan berjalan, tetapi tentu sulit bergerak leluasa dan kreatif seperti dulu.

“Oleh sebab itu, pelaksanaan hukum di lapangan juga tidak mengalami pembangunan, penyempurnaan yang berarti, karena memang dikerjakan dari jauh dan biasanya menghindari atau tidak ada kasus-kasus yan serius di dalam pelaksanaan sehari-hari,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel