Menko Polhukam: Aduan Pungli Harus Segera Diberi Solusi

Dibaca: 256 Oleh Friday, 28 October 2016Berita
Menko Polhukam: Aduan Pungli Harus Segera Diberi Solusi

Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat terkait pungli harus segera diberi solusi agar tujuan dari Reformasi Hukum Nasional tercapai, yakni memulihkan kepercayaan publik. Hal ini disampaikan Menteri Wiranto dalam pengukuhan satuan tugas sapu bersih pungli atau Satgas Saber Pungli di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (28/10).

“Pengaduan masyarakat harus segera ditanggapi dan diberikan solusi, dan itulah saudara-saudara sekalian saya harapkan yang dilantik dan dikukuhkan hari ini siap untuk bekerja keras, kerja ikhlas, dan kerja tuntas” tegasnya saat pengukuhan dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Menteri Wiranto mengingatkan para satuan tugas agar segera bekerja keras, dan tidak menjadikan tantangan yang ada sebagai alasan untuk tidak memulai pekerjaan. “Saya memahami bahwa memerlukan waktu untuk menyempurnakan berbagai hal namun hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tidak mulai bekerja. Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah main-main atau beretorika, karena laporan tidak ditanggapi, satuan kerja harus bekerja dengan optimal, baik lewat website, lewat sms ataupun call center” jelasnya.

Menurut Menko Polhukam, untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, tanggal 20 Oktober yang lalu, tentang satuan tugas sapu bersih pungli. “Untuk itu saudara-saudara sekalian, saya mengajak kita semua yang hadir di sini dan masyarakat untuk bergegas bergerak, Bapak Presiden dalam amanatnya menginginkan bahwa dalam satu minggu setelah dikeluarkan Perpres, satgas harus bisa efektif bekerja” lanjutnya.

Menurut Menteri Wiranto, agenda Reformasi Hukum Nasional saat ini bukan berarti sebelumnya tidak ada penegakan hukum melainkan saat ini pemerintah tengah bekerja keras agar reformasi hukum dilaksanakan secara optimal. “Reformasi Hukum Nasional dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan keadilan dan membangun kepastian hukum, bukan berarti hal ini tidak dilaksanakan selama ini, memang telah dilaksanakan namun belum optimal” tambahnya.

Menko Polhukam kembali menjelaskan dalam acara tersebut bahwa reformasi hukum meliputi tiga hal yaitu penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas terhadap hukum. Terakhir, yang ketiga adalah pembangunan budaya hukum agar tercipta budaya hukum yang kuat. “Pada tahap satu reformasi hukum difokuskan pada lima prioritas, yang pertama pemberantasan pungli, yang kedua pemberantasan penyelundupan, yang ketiga percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, yang keempat relokasi lembaga pemasyarakatan, dan yang kelima perbaikan layanan hak paten, merk dan desain “ jelasnya.

Dalam pengukuhan tersebut, beberapa wakil satgas pungli disematkan pin sebagai tanda pengukuhan satgas. Perwakilan tersebut adalah Ketua Pelaksana Satgas Irwasum Polri Komjen Dwi Prayitno, Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih, Wakil Ketua Pelaksana II Satgas JAM Pengawasan Kejagung Widyo Pramono, dan Sekretaris Satgas Staf Ahli SDM dan Teknologi Kemenko Polhukam  Andrie TU Sutarno.

Terkait

Gabung dalam diskusi 1 komentar

  • is says:

    sy mau tanya di kab.bogor kec.ciomas setiap bulan ad pungutan/retribusi jasa usaha(Rumija)menurut perda no.29 tahun 2011 : kendaraan bermotor roda 2 Rp 40.000/bln di setiap tempat usaha memakai kuitansi..ap pungutan tersebut termasuk pungli?terima kasih

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel