Mal Pelayanan Publik, Kebijakan Agar Kehadiran Negara Dirasakan Masyarakat

Dibaca: 271 Oleh Thursday, 18 February 2021Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Mal Pelayanan Publik, Kebijakan Agar Kehadiran Negara Dirasakan Masyarakat

SIARAN PERS No: 17/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2021

Polhukam, Jakarta – Mal Pelayanan Publik merupakan kebijakan yang ditempuh agar kehadiran negara semakin bisa dirasakan oleh masyarakat dalam satu tempat yang terintegrasi untuk semua kegiatan pelayanan dasar.

Demikian pernyataan Agung Pratistho, Asisten Deputi Bidang Peningkatan Pelayanan Publik pada Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam usai memimpin kegiatan Sharing Knowledge Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

“Asdep Peningkatan Pelayanan Publik itu kan memang bertanggungjawab untuk mendorong kebijakan yang sudah diputuskan oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk supaya K/L maupun Pemda itu pelaksanaannya menjadi lancar, salah satunya adalah kebijakan tentang Mal Pelayanan Publik,” jelas Agung.

Agung menyampaikan kegiatan sharing knowledge tersebut untuk memberikan pembekalan dan dorongan kepada pemerintahan kabupaten dan kota di sekitar Jabodetabek yang belum memiliki atau membangun MPP.

“Sehingga dalam waktu dekat (Mal Pelayanan Publik) bisa terselenggara dengan belajar dari pengalaman Pemerintah Kota Bogor, agar mereka biar cepat bergerak,” kata Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa sudah ada lebih dari 30 MPP di seluruh Indonesia dan masih akan ada lagi peresmian di beberapa kabupaten kota dalam waktu dekat. “Tadi disampaikan dari perwakilan pejabat yang hadir bahwa dalam bulan Maret, , Mal Pelayanan Publik akan diresmikan di Kota Bekasi, dan di bulan April rencananya di Pemerintah Kota Tanggerang Selatan,” kata Agung.

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Firdaus, mengatakan bahwa pembangunan MPP Kota Bogor dimulai sejak tahun 2018 dan diresmikan pada bulan Agustus 2019 oleh Menteri Apartur Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat itu.

Firdaus melanjutkan bahwa di awal tahun 2020, DPMPTSP Kota Bogor diundang oleh KemenPAN-RB karena aplikasi MPP Kota Bogor akan digunakan sebagai rujukan aplikasi MPP secara nasional.

“Kita diundang oleh KemenPAN-RB untuk direview aplikasi kita dengan beberapa tambahan konten yang dipersyaratkan oleh KemenPAN-RB, karena mereka berencana ingin membuat aplikasi secara nasional, jadi salah satunya adalah aplikasi yang dimiliki oleh kita. Nah aplikasi yang kita bawa itu rencananya akan dijadikan aplikasi rujukan, rujukan yang akan diterapkan secara nasiona,” ungkap Firdaus.

Dirinya juga menyampaikan bahwa komitmen adalah kunci utama dalam membangun Mal Pelayanan Publik sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik. “Artinya bahwa ketika kita punya program, punya konsep, kita jelaskan kepada mereka (lembaga/instansi/masyarakat), dan mereka menyambut baik, itu menjadi sebuah respon,” jelas Firdaus.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel