Kunjungi Kejaksaan Agung, Menko Polhukam Koordinasi Terkait Penegakan Hukum

Dibaca: 31 Oleh Wednesday, 20 November 2019Berita, Menko Polhukam
Kunjungi Kejaksaan Agung, Menko Polhukam Koordinasi Terkait Penegakan Hukum

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung. Kunjungan tersebut untuk berkoordinasi dan memastikan garis-garis kebijakan yang disampaikan oleh Presiden dalam penegakan hukum.

“Pertama saya punya kesan alhamdulillah dalam hampir empat minggu bapak Jaksa Agung ini sudah melakukan pembaruan-pembaruan untuk siap bersinergi dengan kami, melakukan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan negara seperti yang digariskan oleh Bapak Presiden,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dikatakan bahwa dirinya menjadi tahu secara teknologi Kejaksaan Agung sudah sangat siap dan kerja-kerjanya terukur, sehingga memang tidak semua tudingan-tudingan itu benar. Karena faktanya itu bisa diukur melalui IT.

“Jaksa Agung Pak Burhanudin sudah membuat kebijakan-kebijakan yang linier dengan apa yang disampaikan Presiden yang harus dilakukan oleh Menko dan Kejaksaan Agung,” kata Menko Polhukam.

“Secara umum saya katakan ada kesiapan, Kejaksaan Agung untuk maju bersama visi Presiden dan itu masyarakat bisa mengkontrol komitmennya,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Menko dan Jaksa Agung juga membahas mengenai Tim Pengawal Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan. Pemerintah dan Jaksa Agung sepakat jika tim ini akan segera dibubarkan.

“Dulu ini memang dimaksudkan untuk mendampingi setiap Pemda membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih. Tetapi kemudian dalam perkembangannya ya bagus secara umum, tetapi ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak bersih,” kata Menko Polhukam.

Kemudian, ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4, sehingga hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan oleh oknum Bupati maupun Jaksa.

“Pada akhirnya daripada mudharat, TP4 ini akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar Kejaksaan beri pendampingan, tetapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan lain sebagainya. Bisa berdasar kasus,” kata Menko Polhukam Mahfud.

Kedua untuk mengembalikan Kejaksaan di mana fungsinya untuk penindakan, karena kalau pencegahan sudah ada institusinya sendiri. “Ada pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan sebagainya. Ya itu yang pokok, tidak ada yang lebih,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel