Kunjungan Kerja ke Subang, Staf Ahli Menko Polhukam: Pelabuhan Patimban Perlu Mengikuti Standar Internasional

Dibaca: 168 Oleh Saturday, 4 June 2022Berita
6ECA82F1 B866 42A3 9501 C714C346CF81

SIARAN PERS No.68/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2022

Polhukam, Subang – Penetapan Pelabuhan Patimban di Subang sebagai salah satu proyek strategi nasional serta merupakan pelabuhan internasional sudah seharusnya mengikuti standar konvensi dari International Maritime Organization (IMO).

Demikian pernyataan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman (Dawilmar), Laksamana Muda TNI Antongan Simatupang, saat melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

“Pelabuhan Patimban ini bukan pelabuhan domestik, sehingga layaknya pelabuhan internasional yang akan dijadikan pelabuhan ekspor-impor, ini harus memenuhi standar-standar sesuai konvensi dari IMO,” ungkap Antongan.

Dirinya menyampaikan bahwa konvensi-konvensi tersebut salah satunya menetapkan The International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Jadi sistem digunakan agar layak menjadi kualifikasi sebagai pelabuhan eskpor-impor, sehingga harus terpenuhi.

Dalam memenuhi internal security, terdapat 2 aspek, yaitu aspek kenyamanan di dermaganya, baik di darat maupun laut. Kedua, adalah aspek keamanan dimana mesti menggunakan coast guard.

“Coast guard inilah yang sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk segera dibentuk tahun 2022, sehingga bagaimana kita membuat konsep Coast Guard Indonesia ini menjadi bagian dari sistem keamanan laut nasional,” jelas Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Dawilmar.

Setelah melakukan diskusi dengan berbagai jajaran Pemerintah Kabupaten Subang, pada ranah pemerintah daerah, diharapkan para pengelola Pelabuhan Patimban dapat segera memenuhi standar IMO tersebut.

Selain itu, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Dawilmar tersebut berpesan agar perusahaan-perusahaan BUMD yang ingin menjadi supplier bagi kapal-kapal internasional di pelabuhan Patimban harus berorientasi kepada standar-standar yang ditentukan oleh IMO.

“Departemen Kementrian Perhubungan KSOP yang ada di Pelabuhan Patimban juga secara bertingkat memberikan masukan kepada Ditjen Perhubungan Laut untuk memberikan supervisi kepada daerah, kepada pihak-pihak yang akan ingin terlibat didalam dinamika kegiatan ekonomi pelabuhan Patimban agar memenuhi persyaratan-persyaratan atau kualifikasi yang ditentukan oleh IMO tersebut,” pungkas Antongan.

 

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel