Kemnaker Targetkan Tarik 16.500 Pekerja Anak di 2016

Dibaca: 299 Oleh Wednesday, 15 June 2016Berita
Kemnaker Targetkan Tarik 16.500 Pekerja Anak di 2016

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan  menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang pada tahun 2016. Program penarikan pekerja anak yang  dilakukan untuk mendukung program Keluarga Harapan (PKH) ini diselenggarakan di 24 Provinsi dan 138 Kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, LSM, ILO, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan asosiasi pengusaha.

“Percepatan penarikan pekerja anak harus melibatkan semua sektor terkait. Oleh karena itu kita terus menggalang kerjasama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua dan masyarakat umum,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Selasa (14/6).

Sejak  2008 sampai 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Rinciannya, 2008 sebanyak 4.853 orang. 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000, dan 2015 sebanyak 16.000.

Hanif mengatakan bulan Juni dicanangkan sebagai bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Program ini memiliki  sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

Dengan program ini diharapkan dapat mencegah anak-anak terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba. Dari program pemerintah ini, ditargetkan Indonesia akan menjadi Negara bebas pekerja anak pada tahun 2022.

“Pekerja anak yang ditarik kemudian akan menjalani program pendampingan khusus selama 4 bulan. Seusai pendampingan mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C,” kata Hanif.

Hanif  menegaskan, selama ini pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Ia pun mengajak semua pihak untuk turut serta membantu menyelamatkan pekerja anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan tidak memaksa anak untuk bekerja dengan alasan apapun baik itu oleh pengusaha, orangtua, dan masyarakat sekitar.

Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia juga menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.

“Para pengusaha, orangtua dan masyarakat harus tahu dan menyadari bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang. Apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya,”kata Hanif.

Hanif melanjutkan, pemerintah terus menerus melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas.  “Apabila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, silahkan segera melaporkannya ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Kemnaker ataupun kepada pihak kepolisan terdekat untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran aturan pekerja anak ini harus dihentikan,” tegasnya.

Diakuinya memang tidak mudah untuk menarik pekerja anak. Namun, hal tersebut harus tetap dilakukan. Bahkan agar manfaat program penarikan pekerja anak ini tetap optimal, pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan.

“Adalah kewajiban kita semua untuk menjaga anak-anak  Indonesia agar menjadi sehat fisik, mental dan sosial, berpendidikan, inovatif, kreatif, terlindung dari diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi,”kata Hanif..

Penarikan pekerja anak, merupakan komitmen Indonesia melaksanakan Komvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Selain itu, isi substansi teknis kedua Konvensi ILO terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di samping itu, Pemerintah pun melakukan Program Kerjasama dengan ILO-IPEC dan Program Zona Bebas Pekerja Anak (ZAPA) yang telah dilakukan pencegahan agar anak tidak bekerja pada BPTA.

Biro Humas Kemnaker

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel