Kemenko Polhukam Upayakan Peningkatan Perizinan Berbasis Elektronik di Bali

Dibaca: 92 Oleh Thursday, 16 June 2022Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
6B7A0117
SIARAN PERS NO. 80/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2022
Polhukam, Bali – Guna semakin mempercepat pertumbuhan ekonomi, maka Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur mengupayakan peningkatan sistem perizinan yang ada menjadi sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
“Sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik merupakan salah satu upaya untuk mendatangkan investasi melalui penyederhanaan perizinan berusaha dengan mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based),” jelas Deputi Bidkoor Kominfotur Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa saat memberikan sambutan acara, Kamis (16/6/2022).
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process reengineering) serta memerlukan pengaturan (redesign) proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik,” terang Marsda TNI Arif Mustofa.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada hakikatnya untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegitan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Deputi Kominfotur Kemenko Polhukam, memahami latar belakang tersebut, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) peningkatan pelayanan publik dengan tema “Tantangan dan Peluang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)”.
“Melalui FKK ini diharapkan diperoleh saran/masukan dari K/L, Pemda serta para ahli dan praktisi sehingga dapat dihasilkan rekomendasi dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya.
Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel