Kemenko Polhukam Koordinasikan Pemberantasan Peredaran Obat Terlarang di Masyarakat

Dibaca: 127 Oleh Thursday, 19 April 2018Berita
Kemenko Polhukam Koordinasikan Pemberantasan Peredaran Obat Terlarang di Masyarakat

Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terus berupaya untuk meningkatkan penanganan peredaran obat terlarang atau ilegal yang selama ini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data badan POM dan Polri, sampai akhir tahun 2017 lebih dari 12 juta tablet paracetamol, cafein, carisoprodol (PCC), dan tramadol telah di sita dari berbagai daerah di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bidkor Kamtibmas) Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Carlo B Tewu mengungkapkan bahwa dari data tersebut peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang sudah pada situasi yang sangat memprihatinkan.

“Peredaran obat terlarang ini telah menimbulkan korban-korban masyarakat yang cukup besar. Di mana sebagian besar penyalahgunanya adalah pelajar dan mahasiswa,” ujar Carlo saat membuka acara FGD Kebijakan dan Strategi Efektif Dalam Upaya Pencegahan, Pengawasan, dan Pemberantasan Obat Terlarang/Ilegal yang dihadiri oleh narasumber dari Badan POM, Kementerian Kesehatan, dan Polri di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Hal tersebut menurutnya tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia akan menjadi darurat peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau ilegal di kemudian hari.

Adapun upaya pemerintah yang telah dilakukan seperti membentuk Tim Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalagunaan Obat-obatan, mengeluarkan peraturan kepala BPOM No. 29 tahun 2017 tentang pengawasan obat dan makanan, dan penguatan regulasi dengan mengajukan RUU pengawaaan obat dan makanan.

“Namun upaya tersebut masih belum dapat menyelesaikan akar permasalahan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang atau ilegal secara menyeluruh. Karena masih perlu adanya penguatan dari upaya-upaya tersebut,” jelas Deputi Bidkor Kamtibmas.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya FGD ini dapat diperoleh masukan-masukan dari para narasumber dan peserta diskusi mengenai kebijakan dan strategi efektif dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan obat terlarang atau ilegal.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel