Kemenko Polhukam Kolaborasi Dengan KIP Laksanakan Bimtek Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Dibaca: 119 Oleh Thursday, 18 February 2021Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Kemenko Polhukam Kolaborasi Dengan KIP Laksanakan Bimtek Indeks Keterbukaan Informasi Publik

SIARAN PERS No: 16/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2021

Polhukam, Makassar – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat melaksanakan bimbingan teknis Indeks Keterbukaan Informasi Publik untuk wilayah 3 di Makassar, yang mana acara ini dihadiri oleh Kelompok Kerja Komisi Informasi Daerah dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsma TNI Oka Prawira, menyatakan Kemenko Polhukam memiliki komitmen untuk menjalin komunikasi bersama dengan para stakeholders. Menurutnya, UU KIP telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara. Negara harus transparan, akuntabel, dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

“Ide penyusunan indeks menjadi jawaban terhadap keinginan KIP untuk mendapatkan data, fakta dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam melaksanakan kewajibannya di 34 provinsi di Indonesia, Indeks diharapkan dapat menggambarkan disparitas keadaan yang ada,” kata Oka pada acara Bimbingan Teknis (Training of Trainer) Kelompok Kerja Daerah Wilayah 3 di Makassar, Rabu (17/2/2021).

Selain itu, Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Pusat, mengatakan bahwa Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah dikawal pelaksanaannya oleh Komisi Informasi selama 10 tahun berdiri, namun dirasa kurang karena belum adanya indeks yang secara keseluruhan memotret pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia secara kontinuitas.

“Komisi Informasi telah melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagai acuan kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP, dan nantinya dijadikan bahan dasar atau data awal untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi di Indonesia, yang selanjutnya disebut Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP),” ujar Gede Narayana.

Penetapan Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk menyediakan data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia; memberikan rekomendasi terkait Arah Kebijakan Nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan; mengasistensi Badan Publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota; dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat dalam berpartisipasi pada waktu penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah dan nasional; serta memberikan Laporan Pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam Forum Internasional.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel