Kemenko Polhukam Gelar FKK soal Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada 2018

Dibaca: 116 Oleh Thursday, 9 November 2017Berita
Kemenko Polhukam Gelar FKK soal Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada 2018

Polhukam, Jakarta – Keterbukaan informasi publik menjadi kunci kesuksesan dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum di tahun 2019. Namun, implementasi informasi publik masih terus menjadi masalah yang krusial di lapangan.

“Masih ada sejumlah masalah-masalah terkait akses terhadap informasi publik dalam konteks Pemilu, khususnya di daerah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Warsono dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi dengan tema Keterbukaan Informasi Publik Menentukan Kualitas Keberhasilan Pilkada 2018 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu 8 November 2017.

Menurut Warsono, saat ini masih banyak permasalahan penyelesaian sengketa informasi publik yang masih belum terselesaikan. Padahal, banyak cara untuk menyelesaikan perselisihan terutama melalui mediasi. Namun, mediasi itu hendaknya dilakukan oleh mediator yang independen.

“Persoalan sengketa informasi publik terkait informasi pra pemilihan ataupun setelah Pemilu dilaksanakan, jika masuk ke ranah hukum akan sangat merugikan pemohon dan termohon dalam soal biaya dan waktu. Untuk itu, persoalan sengketa informasi publik dalam Pemilu merupakan salah satu persoalan terbesar yang perlu dicarikan solusinya,” kata Warsono.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra mengatakan, untuk memberikan informasi mengenai Pemilu, KPU memiliki kanal e-PPID sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi. Dijelaskan bahwa, pada prinsipnya semua data Pemilu bersifat terbuka. Kecuali informasi yang ditetapkan menjadi informasi yang dikecualikan.

“Data yang dikecualikan misalnya DPT by name and dress. Kemudian, transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon, dan daftar nama pendukung pasangan calon perseorangan,” kata Ilham.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tidak secara spesifik mengatur mengenai informasi tentang ke-Pemilu-an. KPU memandang bahwa sangat diperlukan instrumen hukum yang dapat menanggulangi waktu penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Legislatif, dan Pilkada, salah satunya dengan mempercepat proses layanan informasi Pemilu di Badan Publik Penyelenggara Pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi, melalui Penyusunan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengket Informasi Pemilu.

“Pada pokoknya, peraturan ini dapat membatasi ruang lingkup Informasi Pemilu yang dapat dipercepat atau diakselerasi pemenuhan aksesnya, yaitu hanya untuk informasi-informasi yang terkait dan dihasilkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” kata John Fresly.

Terkait kondisi saat ini, John meminta semua kementerian dan lembaga memberikan informasi-informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Karena kegaduhan dalam keterbukaan informasi publik sangat serius, mengingat maraknya informasi hoax serta budaya masyarakat yang tidak mau mengklarifikasi informasi yang ada di media sosial.

“Gunakan saja instrumen-instrumen media seperti SIMAN karena saat ini peran informasi teknologi menjadi yang utama dan gunakan konten informasi publik yang pro aktif untuk disebarkan pada publik,” kata John Fresly.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel