Kemenko Polhukam Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa

Dibaca: 33 Oleh Thursday, 31 October 2019Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
Kemenko Polhukam Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa

Polhukam, Manado – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Pohukam) melalui Kedeputian V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bidkoor Kamtibmas) mendorong penuh Kementerian dan Lembaga untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan dana desa.

Dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Antara Kementerian/Lembaga dalam rangka Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa, Deputi V Bidkoor Kamtibmas Irjen Pol. Carlo B Tewu mengatakan Pemerintah RI secara berkelanjutan memprioritaskan program-program pembangunan yang dimulai dari wilayah perbatasan dan wilayah pedesaan.

“Hal tersebut karena sistem sentralisasi yang dilakukan selama ini memfokuskan pembangunan di wilayah Jawa dan perkotaan. Ini mengakibatkan potensi-potensi yang ada di wilayah luar Jawa dan pedesaan tidak dapat berkembang sehingga terjadi urbanisasi ke daerah jawa dan perkotaan,” jelas Carlo di Manado, Kamis (31/10/2019).

Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Peraturan ini merupakan peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom.

Carlo melaniutkan tujuan penyaluran dana desa tidak lain adalah untuk memperkuat pembangunan desa. Sebagaimana visi pemerintah “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI,” jelasnya.

Pengalokasian dana desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Dana desa yang telah diberikan melalui APBN 2019 sebesar Rp. 73 T, dialokasikan untuk 74.958 desa di 434 Kab/Kota dan hampir setiap desa mendapatkan 1 Milyar. Dana tersebut untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan.

“Pemberian dana ke desa yang begitu besar, jumlah pelaporan yang beragam serta adanya titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh aparat pemerintah desa,” ungkap Carlo.

Namun demikian, dana desa baru akan bermanfaat dan memiliki peran yang positif sebagai pelumas roda ekonomi pembangunan desa apabila memenuhi klasifikasi antara lain penggunaannya dengan tata kelola yang baik melalui prinsip good governance dan menghindari penyimpangan-penyimpangan serta tepat pada prioritas sasaran yang dibutuhkan. Maka, kata Carlo, perlu dilakukan penguatan pendampingan.

Keberadaan Babinsa, Babinkamtibmas serta aparatur pemerintahan di desa dapat dioptimalkan untuk melakukan penguatan pengawasan, pengarahan dan pemanfaatan dana desa agar dana desa dapat disalurkan secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu.

“Dibutukan sinergi yang kuat dengan semua komponen untuk mencapai keberhasilan melalui komunikasi yang intensif, sinergi yang harmonis, serta komitmen mewujudkan tujuan bersama tersebut,” imbuhnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel