Kemenko Polhukam Berperan Wujudkan Reformasi Kemudahan Berusaha pada Peradilan

Dibaca: 109 Oleh Saturday, 27 November 2021November 29th, 2021Berita, Deputi III Bidkor Kumham
261484977 222016226735808 4620552032942343158 n

SIARAN PERS NO.199/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2021

Polhukam, Surabaya – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia memiliki peran dalam mewujudkan reformasi kemudahan berusaha pada peradilan.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam RI, Brigjen TNI Dr Aruji Anwar, Jumat (26/11/2021), di Surabaya, dalam acara sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi kemudahan berusaha pada peradilan.

Kegiatan ini digelar atas kerja sama Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, BKPM, dan tim asistensi pembaharuan Mahkamah Agung. Aruji hadir didampingi Kabid Hukum Internasional Publik Kolonel Berty Sumakud dan Kabid Hukum Internasional Privat Kolonel Azhari.

Reformasi kemudahan berusaha yang dimaksud, kata Aruji, berkaitan dengan sejumlah indikator. Antara lain indikator tentang penyelesaian perkara wanprestasi melalui pengadilan (enforcing contracts), penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency), dan akses memperoleh pinjaman menggunakan jaminan benda bergerak (getting credit).

Turut serta dalam acara sosialisasi dan Monev tersebut antara lain para ketua pengadilan dari berbagai daerah di Indonesia. Baik peradilan umum, peradilan agama, maupun peradilan tata usaha negara. Total peserta mencapai 700 orang yang hadir baik langsung maupun secara virtual.

Dalam rilis resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia disebutkan bahwa acara sosialisasi dan Monev ini merupakan tindak lanjut dari survei Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) soal kemudahan berusaha terkait indikator penegakan kontrak melalui gugatan sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan di 34 provinsi.

Data pada 2019 dan 2020, menyebutkan bahwa Indonesia berada di urutan ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha. Penilaian ini mencerminkan kinerja dalam 10 topik indikator kemudahan berusaha.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Ir Dendy Apriandi mengatakan bahwa presiden sudah memberikan instruksi agar dilakukan langkah peningkatan hingga Indonesia masuk peringkat 40 besar dalam urutan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) tersebut.

Di sisi lain, kata Dendy, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Investasi/BKPM, menunjukkan bahwa di 24 provinsi di Indonesia masih terdapat pengadilan yang meminta para pihak untuk menyerahkan berkas perkara dalam bentuk cetak. Selain itu, biaya perkara serta jangka waktu pendaftaran perkara, persidangan, dan eksekusi putusan melalui lelang publik juga masih bervariasi.

Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung RI, YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D, mengatakan bahwa jangka waktu penanganan perkara dengan nilai kontrak maksimal 116 juta seharusnya tidak bervariasi, melainkan selesai dalam 25 hari kerja sejak sidang pertama. Pasalnya perkara dengan nilai tersebut masuk kategori gugatan sederhana.

Syamsul juga menyebut bahwa ketika para pihak mendaftarkan perkara secara elektronik, mereka tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk menyerahkan berkas perkara fisik.

“Dengan arahan pimpinan Mahkamah Agung, Pokja Kemudahan Berusaha terus berupaya mengatasi keterbatasan dalam penanganan perkara secara elektronik, termasuk pemanggilan secara elektronik atau e-summons,” kata Syamsul.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel