Kemenko Polhukam Ajak Wujudkan Pelayanan Prima

Dibaca: 83 Oleh Wednesday, 8 March 2023Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
IMG 8009

SIARAN PERS NO.32/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2023

Polhukam, Pontianak – Kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan hal mendasar dan wajib dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan guna terwujudnya pelayanan prima. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan.

Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Kemenko Polhukam, Marsda TNI Dr. Arif Mustofa M.M., dalam pembukaan kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Peningkatan Pelayanan Publik “Implementasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pada Pemerintah Daerah Guna Menjamin Terwujudnya Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Prima” di Pontianak, Rabu (08/03/2023).

“Pelayanan publik berperan penting dalam membentuk citra sebuah kinerja birokrasi, karena kinerja birokrasi secara langsung dapat berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan aparatur negara kepada masyarakat, sehingga perlu terus ditingkatkan kualitasnya,” jelas Arif.

Membahas terkait kualitas pelayanan, Arif menyinggung terkait standar pelayanan. “Standar pelayanan dibentuk untuk dipatuhi, dan menjadi pedoman penyelenggaraan layanan publik sehingga dapat menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan,” tambah Deputi Bidkor Kominfotur.

Selanjutnya Arif menjelaskan terkait Ombudsman RI yang menjadi pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. “Sejak tahun 2015 Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, dan sebagai wujud fungsi pencegahan maladministrasi,” ujar Arif.

Mulai tahun 2022, Ombudsman RI melakukan inovasi sebagai salah satu bentuk penyempurnaan pelaksanaan penilaian pelayanan publik. Penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan.

“Tentunya hal ini diharapkan menjadi lebih komprehensif untuk menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan yang dapat mewujudkan pelayanan yang prima.,” jelas Deputi Bidkor Kominfotur.

Arif berharap melalui kegiatan ini dapat diperoleh saran dan masukan dari para peserta yang hadir. “Sehingga FKK ini dapat mendengar pendapat secara langsung, serta menghasilkan rekomendasi dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” harap Deputi Bidkor Kominfotur.

FKK Peningkatan Pelayanan Publik ini menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, para pimpinan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalimantan Barat, serta para ahli dan praktisi.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel