Kemenko Polhukam Adakan FHI Bahas Pengaturan Pengelolaan Ruang Udara Nasional

Dibaca: 133 Oleh Tuesday, 26 February 2019Berita
Kemenko Polhukam Adakan FHI Bahas Pengaturan Pengelolaan Ruang Udara Nasional

Polhukam, Bandung – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian III Bidkoor Hukum dan HAM mengadakan Forum Hukum Internasional (FHI) membahas tentang Pengaturan Pengelolaan Ruang Udara Nasional di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).

Membacakan sambutan Deputi III Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Asdep Koordinasi Hukum Internasional Brigjen TNI Susi Arlian menyampaikan bahwa pengelolaan wilayah pada ruang udara sudah tersirat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, namun pentingnya ruang udara sebagai salah satu kekayaan Bangsa Indonesia tidak ada dalam batang tubuh UUD 1945.

“Bila merujuk pada salah satu pengertian elemen kedaulatan yaitu adanya control of the air, use airspace, law enforcement maka di dalam hukum dasar kita belum ada kekuatan hukum yang menyatakan bahwa wilayah udara merupakan salah satu kekayaan alam kita dan dapat dipergunakan hanya oleh bangsa Indonesia,” jelas Brigjen TNI Susi Arlian.

Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, hanya mengatur tentang pengelolaan wilayah udara seperti adanya penetapan status wilayah udara dan Kawasan udara, namun lebih fokus pada pengaturan tentang elemen kedaulatan ketiga yaitu penegakan hukum yang tercantum dalam Bab III tentang Pelanggaran Kedaulatan dan Bab IV tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Tindakan Pemaksaan Oleh Pesawat Udara Negara.

Menurut Asdep Koordinasi Hukum Internasional, untuk masalah antariksa justru sudah diatur terlebih dahulu di dalam UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Dalam pengertiannya dijelaskan bahwa antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.

“Undang-Undang ini berlaku diantaranya terhadap semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan dari wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masih terjadi kekosongan hukum yang mengatur Pengelolaan Wilayah Udara Nasional,” ungkapnya.

Adapun pokok-pokok permasalahan yang didiskusikan bersama dalam forum tersebut, diantaranya:
1. Soal kebijakan nasional dalam pengelolaan dan penegakan hukum wilayah udara nasional.
2. Praktek Pengaturan menurut Hukum Internasional terkait Pengelolaan Wilayah Udara dan Penegakan Hukumnya untuk kepentingan nasional; dan
3. Implementasi penegakan hukum berdasarkan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan peran TNI Angkatan Udara sebagai penegak hukum terhadap pelanggaran wilayah udara nasional yang beraspek pada pertahanan negara.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Pangkohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus, S.E, Prof. Atiplatipulhayat, SH.,LL.M., Ph.D, Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Yudhi Sari Sitompul, dan Kol. Pnb. Dr. Supri Abu, SH.,MH.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel