Kekerasan terhadap Wartawan di Indonesia

Dibaca: 246 Oleh Thursday, 18 February 2016Opini Publik
Kekerasan terhadap Wartawan di Indonesia

Author :: SuperUser Account
Date :: Jumat 09/23/2011 @ 09:19
Kasus pengeroyokan wartawan oleh siswa SMA Negeri 6 Jakarta hanyalah salah satu potret bagaimana peristiwa kekerasan terhadap kalangan insan media di Indonesia, walaupun kasusnya sendiri memang harus dibuka secara terang benderang, karena mungkin juga ada hal-hal yang telah diperbuat rekan media yang dapat memancing situasi, namun pada prinsipnya kekerasan tidak dapat ditolerir.

Ada hal yang memang masih memprihatinkan, kalau kita membaca catatan bahwa dalam setahun terakhir, 10 wartawan tewas terbunuh. Lima di antaranya terjadi pada tahun 2010, yakni terhadap Ardiansyah, Matrais (Papua), Ridwan Salamun, Alfrets Mirulewan (Maluku), dan Anak Agung Prabangsa (Bali). Dari kasus kekerasan yang berakibat terbunuhnya rekan wartawan, hanya satu kasus yang terungkap pelakunya, yakni kasus pembunuhan Anak Agung Prabangsa, sementara kasus-kasus pembunuhan lainnya masih belum ada titik terang.

Memang pada era keterbukaan ini tidak sedikit yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas pers yang mempunyai kekuatan luar biasa untuk mengungkap sesuatu hal yang dirasakan tidak sesuai dengan pandangan publik. Namun demikian bagi pihak yang merasa terkena dan berusaha untuk diungkap hal ini tentu tidak nyaman, dan menjadi ancaman. Hak jawab sebenarnya sangat terbuka, namun jarang digunakan, karena mungkin pertimbangannya kontra produksi, atau justru lebih terbuka kecurangan yang dilakukannya. Tindakan yang paling singkat adalah tindakan terror atau dikebumikan (dihabisi).

 

Tentunya kita bersama baik Dewan Pers, Pemerintah, dan insan pers sendiri secara terus menerus membuka komunikasi untuk mencari jalan mengurangi dan meniadakan korban-korban baru di masa yang akan datang. Informasi yang disampaikan dalam pertemuan di Platform Dublin dimana Pelapor Khusus PBB, Maina Kai, mengaku terkejut saat mendengar paparan kondisi keamanan serta kebebasan jurnalis dalam menjalankan profesinya di Indonesia, tentunya dapat dijelaskan bahwa secara umum kebebasan jurnalistik tetap dapat berjalan secara normal. Dan hal itu tentunya dapat dilihat secara langsung oleh media asing yang meliput di Indonesia. Demikian juga tidak benar bahwa ada pembungkaman pers di Indonesia, dan silahkan saja memonitor aktivitas pers di seluruh wilayah Indonesia, apalagi saat ini adanya UU keterbukaan Informasi Publik, walaupun implementainya bertahap. Untuk mengurangi kekerasan di masa mendatang selain hal di atas adalah adanya penegakkan hukum yang tegas, sehingga semua pihak akan bepikir ulang untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-undang baik dari kalangan pers maupun pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan. (Ida Otnas)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel