Kedeputian V Bidkor Kamtibmas Selenggarakan Rakor Tentang Pengungsi dan Pencari Suaka Dari Luar Negeri

Dibaca: 189 Oleh Wednesday, 13 March 2019Berita
Kedeputian V Bidkor Kamtibmas Selenggarakan Rakor Tentang Pengungsi dan Pencari Suaka Dari Luar Negeri

Polhukam, Pekan Baru – Kedeputian V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang membahas tentang permasalahan pengungsi dari luar negeri pada Rabu (13/3/2019) di Kota Pekan Baru, Riau.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional Brigjen Pol. Chairul Anwar, S.H., M.H., tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rakornas Evaluasi dan Penguatan Implementasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang diselenggarakan di Legian, Bali pada bulan Februari lalu.

“(Rakor) untuk mengingatkan kembali hasil Rakornas di Bali agar masing-masing instansi segera menindaklanjut sesuai tugas dan fungsinya. Serta untuk menciptakan sinergitas antar instansi terkait dalam pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum pengungsi di Pekan Baru,” kata Chairul.

Isu pengungsi dan pencari suaka sendiri telah menjadi salah satu isu sensitif baik pada skala nasional maupun internasional. United Nation High Commissioner for Refugee (UNHCR) dalam beberapa tahun terakhir mencatat ada lebih dari 22 juta pengungsi dan pencari suaka di dunia sehingga kondisi ini menjadi krisis pengungsi terparah sejak Perang Dunia ke II. Di Indonesia sendiri tercatat ada sekitar 9 ribu pengungsi dan 4 ribu pencari suaka yang tersebar di beberapa kota dan daerah.WhatsApp_Image_2019-03-13_at_11.47.43__1_

Selain itu, mengingat isu pengungsi dan pencari suaka sudah menjadi isu kemanusiaan, politik dan keamanan internasional, maka pada tanggal 5 Maret 2019 lalu, Kedeputian Bidkor Kamtibmas juga telah melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh 13 perwakilan negara sahabat membahas tentang Pemulangan Pengungsi dari Luar Negeri Secara Suka Rela (Assisted Voluntary Return) di Jakarta. Rakor tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemulangan sukarela para pengungsi yang ada di Indonesia dan untuk melakukan koordinasi serta kerja sama dengan lembaga internasional dan perwakilan negara asal pengungsi.

13 negara yang hadir pada rakor tersebut adalah Afganistan, Somalia, Myanmar, Srilanka, Sudan, Palestina, Iran, Irak, Etiopia, Yaman, Suriah, Bangladesh, Yordania, dan Maroko.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel