Kedeputian Kominfotur Selenggarakan FKK Bahas Tata Kelola Pemerintah Yang Baik

Dibaca: 5 Oleh Thursday, 1 March 2018Berita
Kedeputian Kominfotur Selenggarakan FKK Bahas Tata Kelola Pemerintah Yang Baik

Polhukam, Kupang – Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur (Kominfotur) Kemeterian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selenggarakan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema “Birokrasi yang Profesional, Akuntabel dan Netral Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/3/2018).

Pelaksana Tugas Deputi Bidkor Kominfotur, Marsda TNI Suwandi Miharja dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu dilakukan penataan kelembagaan untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap kewajibannya. Selain itu, ASN juga perlu mengembangkan diri serta menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.

“Pengelolaan ASN diarahkan menuju ASN yang Profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN,” kata Suwandi.

Suwandi menjelaskan bahwa Tata Kelola Pemerintahan merupakan suatu tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi birokrasi pemerintah dan non pemerintah terkait penyelenggaraan manajemen pembangunan dan disiplin anggaran yang bertanggung jawab. Dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang akuntabel pada sektor publik.

“Ini harus sejalan dan konsisten dengan penerapan Reformasi Birokrasi yang berorientasi pada pencapaian dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik,” jelas Suwandi.

Implementasi Tata Kelola Pemerintahan dalam perkembangannya dapat dilihat melalui salah satu program pemerintah yaitu Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai yang diamanatkan Perpres Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010 – 2015. Suwandi mengungkap bahwa secara umum, implementasi Reformasi Birokrasi masih dihinggapi permasalahan yang mendasar, seperti organisasi yang masih gemuk dan tumpang tindih fungsi.

Selain itu, Suwandi menambahkan bahwa teridentifikasi beberapa permasalahan terkait implementasi Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, yaitu masih belum efektifnya manajemen SDM aparatur, rendahnya kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta netralitas ASN.

“Netralitas ASN terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dapat mempengaruhi loyalitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya,” jelas Suwandi.

FKK diikuti oleh para Pejabat di lingkungan Pemprov NTT, Polda NTT, Korem, Lantamal, Lanud, Pemkab/Pemkot se-Provinsi NTT, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel