Kedeputian Kesbang Kemenko Polhukam Susun Buku Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Wawasan Kebangsaan

Dibaca: 84 Oleh Friday, 5 October 2018Berita
Kedeputian Kesbang Kemenko Polhukam Susun Buku Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Wawasan Kebangsaan

Polhukam, Jakarta – Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan akan membuat Buku Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Wawasan Kebangsaan. Tujuan pembuatan buku tersebut untuk memberikan pemahaman bagi komponen pemerintah dan masyarakat luas terkait peraturan wawasan kebangsaan.

“Buku ini dibuat untuk mempermudah seluruh masyarakat dalam melihat peraturan tentang wawasan kebangsaan yang diinisasi oleh Kemenko Polhukam,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan Kedeputian VI Kemenko Polhukam, Cecep Agus Supriyanta pada Rapat Koordinasi Wawasan Kebangsaan di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Menurut Cecep, buku ini bisa dijadikan sebagai acuan diantara peraturan-peraturan yang ada terkait dengan wawasan kebangsaan. Mengingat, sejumlah kementerian dan lembaga juga memiliki peraturan tentang wawasan kebangsaan.

“Sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi sinkronisasi, koordinasi serta pengendalian, kami mencoba khususnya bicara masalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika untuk membuat satu ramuan yang sama. Jadi paling tidak ada satu buku acuan yang itu bisa digunakan bersama-sama, tidak versi A atau versi B, ini adalah versi pemerintah yang sama-sama dan satu,” kata Cecep.

Sementara itu, Pakar Ideologi Suprapto menilai bahwa pembuatan buku Himpunan Perundang-Undangan Bidang Wawasan Kebangsaan merupakan usaha yang luar biasa karena untuk mengajak rakyat Indonesia dapat berpikir secara sistematis. Dijelaskan, jika ingin bicara mengenai wawasan kebangsaan maka harus paham dengan peraturan perundang-undangannya.

“Jadi kalau suatu ketika kita ada masalah yang menyangkut soal wawasan kebangsaan maka ada acuannya, ada dasar hukumnya. Satu hal yang perlu dicermati adalah hal-hal yang disampaikan di situ bersifat legal sehingga tidak akan diragukan lagi karena dapat diakui kebenarannya,” kata Suprapto.

Hadir dalam acara tersebut Tenaga Ahli Kemenko Polhukam Sri Yunanto, Kabid Materi Wawasan Kebangsaan pada Asdep 1/VI Koord. Wawasan Kebangsaan Sutekad Mujiraharjo, Kabid Etika dan Karakter Bangsa pada Asdeo 1/VI Koord. Wawasan Kebangsaan Kolonel CZI Kun Wardana, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan Lembaga Ketahanan Nasional, perwakilan Bappenas, perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel