Kedeputian Kesbang Kemenko Polhukam Sosialisasikan Permendagri Kewaspadaan Dini di Daerah

Dibaca: 243 Oleh Wednesday, 17 October 2018Berita
Kedeputian Kesbang Kemenko Polhukam Sosialisasikan Permendagri Kewaspadaan Dini di Daerah

Polhukam, Jakarta – Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Oleh karena itu, dilaksanakan rapat kerja untuk melakukan sosialisasi tentang Permendagri tersebut dalam rangka mensinergikan peran badan intelijen baik di pusat dan daerah

“Tujuan rapat kerja ini untuk sosialisasi Permendagri tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Karena peran Kemenko Polhukam sebagai kementerian koordinator harus mengkoordinir kementerian dan lembaga terkait yang berada di bawah lingkup Kemenko Polhukam seperti Kemendagri, Polisi, BIN, TNI dan sebagainya mengenai peran mereka di dalam Permendagri ini,” ujar Sekretaris Deputi, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Brigjen Pol Mamboyng di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Menurut Mamboyng, dalam Permendagri ini peran BIN semakin luas sebagai koordinator. Meski begitu, semua badan intelijen baik dari BIN, BAIS, BAIK dan Kewaspadaaan Daerah tetap harus bersinergi.

“Peran Polhukam hanya memfasilitasi bahwa tetap intelijen harus solid, semua harus mendapatkan informasi. Informasi harus dimiliki semua kepentingan, apalagi menyangkut kepala negara yang menyangkut masalah politik, oleh Kepolisian yang menyangkut masalah keamanan, dan TNI menyangkut pertahanan,” kata Mamboyng.

“Intelijen harus bersinergi, walaupun semua intelijen kewenangannya ada di BIN tapi tetap BIN harus memberikan informasi intelejin yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan. Bagaimana Kepala Daerah mengambil keputusan tanpa ada informasi yang pasti? Seluruh stakeholder intelijen, baik dari BIN, BAIS, BIK, kewaspadaan daerah, semua harus bersatu bersinergi untuk bela negara,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri Brigjen Pol. Joko Mulyono mengatakan, kepolisian sudah mempersiapkan metode dalam menindaklanjuti Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tersebut. Misalnya saja pembentukan dan pembinaan jaringan informasi, serta pengawasan dan pengendalian jaringan.

“Kami juga mempersiapkan langkah antisipasi terkait dampak globalisasi, khususnya untuk generasi milenials saat ini. Tentunya ada beberapa hal yang sangat krusial dalam memberikan pendidikan untuk anak-anak muda, misalnya masalah agama itu akan di kedepankan,” kata Mulyono.

Hadir juga dalam rapat kerja tersebut Dir Direktur 22 BIN Brigjen Pol. Drs. Dwi Hartono, Direktur Kewaspadaan Nasional Ali Akbar, Kabid Peningkatan Kewaspadaan Nasional Kol. Mar. Guslin, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel