Kedeputian Bidkor Poldagri Kemenko Polhukam Rakor Sosialisasi PP Tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol

Dibaca: 162 Oleh Friday, 2 March 2018March 3rd, 2018Berita
Kedeputian Bidkor Poldagri Kemenko Polhukam Rakor Sosialisasi PP Tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol

Polhukam, Jakarta – Plt. Deputi I/Poldagri (Janiruddin, SH, M.Si) memimpin rapat koordinasi terkait Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol. (2/3/2018).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut narasumber Dr. Drs. H. Andi Muhammad Yusuf, M.Si (Kasi Informasi dan komunikasi partai politik pada Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri), Bombit Agus M (Pengendali Teknis, BPK), dan Wibawa P.S (Kasubdit PA.3 pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu). Sedangkan peserta rapat tersebut adalah pejabat dilingkungan Kemenko Polhukam dan LSM Pemerhati Pemilu dan demokrasi.

Plt. Deputi I/Poldagri menjelaskan bahwa “Rapat koordinasi membahas bantuan keuangan kepada Partai Politik ini sebagai langkah awal Pemerintah dalam mensosialisasikan PP. No. 1 Tahun 2018 tentang kenaikan bantuan keuangan Partai Politik baik ditingkat pusat maupun daerah serta merumuskan formulasi kebijakan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif bagi Partai Politik maupun masyarakat”.
“Permasalahan klasik yang muncul adalah konsentrasi Partai Politik dalam menggunakan bantuan keuangan Partai Politik masih berkutat pada alokasi untuk operasional sekretariat”, terangnya.

Dari aspek pemerintah yang lain, Andi M. Yusuf menjelaskan bahwa “Kemendagri selalu intens membangun komunikasi dengan Partai Politik terkait 3 (poin) perubahan penting dalam PP. No. 1 Tahun 2018 yakni kenaikan bantuan Partai Politik dimana tingkat pusat menjadi sebesar minimal Rp. 1.000,-, tingkat Provinsi sebesar minimal Rp. 1.200,- dan tingkat Kabupaten/Kota sebesar minimal Rp. 1.500,-. kedua adalah pada PP. No. 1 Tahun 2018 dihapuskan ketentuan prosentase penggunaan bantuan keuangan Parpol agar bisa lebih difokuskan pada pendidikan politik, ketiga adalah terkait sanksi”, terangnya.

Selain itu, dalam aspek mekanisme penganggaran, Wibawa P.S menjelaskan bahwa “bantuan keuangan untuk Partai Politik bukan termasuk dalam ranah bantuan sosial melainkan bantuan pemerintah, oleh karena itu alur pencairan harus sinergi antar masing-masing lembaga terkait, agar dalam prosesnya tidak menimbulkan masalah, dalam hal ini harus jelas pedoman umum dan petunjuk teknisnya”, terangnya.

Sementara itu, dalam aspek pemeriksaan, Bombit Agus M menjelaskan bahwa “BPK sebagai lembaga yang juga bersentuhan dengan Partai Politik terkait audit bantuan keuangan kepada Partai Politik mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat koordinasi ini, demi adanya penyamaan persepsi dilingkungan Pemerintah, dan adanya pemahaman bersama untuk intens mensosialisasikan mekanisme serta sanksi kepada Partai Politik apabila laporan pertanggungjawaban keuangan oleh Partai Politik menyalahi prosedur”, terangnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini yang hadir juga dalam rapat tersebut menambahkan poin penting bahwa “saya menitipkan agar dalam merumuskan petunjuk teknis atas kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tsb agar diperhatikan adanya pendidikan politik bagi perempuan, karena Undang-Undang telah mengamanahkan dalam kepengurusan Partai Politik memperhatikan aspek 30% keterwakilan perempuan”, jelasnya.

Sebagai penutup, Plt. Deputi I/Poldagri memberikan atensi bahwa “kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik harus jelas peruntukannya, konsentrasi lebih kepada pendidikan politik ditataran masyarakat”, imbuhnya.

KEDEPUTIAN BIDKOR POLITIK DALAM NEGERI KEMENKO POLHUKAM

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel