Inpres 1/2016 Tunjuk Menko Polhukam Koordinasikan K/L Terkait Buat SOP Laporan Kasus Penyimpangan Percepatan Pelaksanaan PSN

Dibaca: 22 Oleh Monday, 3 May 2021Berita
Inpres 1/2016 Tunjuk Menko Polhukam Koordinasikan K/L Terkait Buat SOP Laporan Kasus Penyimpangan Percepatan Pelaksanaan PSN

SIARAN PERS No. 75/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2021

Polhukam, Klaten – Dalam Instruksi ketujuh Presiden Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengkoordinasikan Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyusun ketentuan mengenai tata cara (SOP) pemanggilan dan pemeriksaan pejabat/pegawai Pemerintah, pejabat pada Badan Usaha Milik Negara, atau badan usaha oleh Kejaksaan dan Kepolisian atas laporan kasus penyimpangan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan pada 17 November 2020, sebanyak 54 jalan tol dan jembatan masuk dalam daftar PSN, salah satunya yaitu Penambahan Lingkup Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo,” ujar Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ketahanan, Marsekal Muda TNI Achmad Sajili pada Rapat Koordinasi Isu-Isu Strategis di Klaten, Jawa Tengah, Senin (3/5/2021).

Dikatakan, lingkup jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo memiliki nilai sangat strategis dengan investasi Rp 26,7 triliun dan diharapkan dapat menunjang konektivitas serta mendorong perekonomian masyarakat di tengah situasi pandemi. Seksi I proyek tol sepanjang 42,37 km dengan rincian sepanjang 30 km melewati wilayah Kab. Klaten, dan sebanyak 4.071 bidang tanah di 50 desa dan di 11 kecamatan wilayah Kab. Klaten terdampak pembangunan PSN jalan tol.

“Berdasarkan data yang didapatkan 3 desa di Kab. Klaten direncanakan menjadi area exit tol yaitu Desa Kapungan di Kecamatan Pulanharjo, Desa Ngawen di Kecamatan Ngawen, dan Desa Dompyongan di Kecamatan Jogolanan. Kondisi tersebut apabila dikelola dan ditangkap dengan baik maka akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” kata Sajili.

Dalam pembangunan jalan tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo yang masuk ke dalam PSN, Kab. Klaten merupakan salah satu wilayah yang paling terdampak dengan 50 desa di 11 kecamatan. Menurut Sajili, banyaknya wilayah yang terdampak pembangunan dapat berimplikasi terjadinya konflik apabila pembebasan lahan tidak dilaksanakan dengan baik. Umumnya pada setiap PSN permasalahan yang sering terjadi berkaitan dengan proses pembebasan lahan, sehingga seringkali menghambat pembangunan dan dikhawatirkan target yang telah diberikan oleh Pemerintah tidak terpenuhi.

Sajili menegaskan, perlu menjadi perhatian bersama bahwa PSN jalan tol tersebut diproyeksikan selesai pada tahun 2023 sehingga hal-hal mendasar seperti halnya pembebasan lahan harus dipastikan selesai dan tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan.

“Kita perlu berkaca dari berbagai pembebasan lahan di area PSN yang menyebabkan adanya penolakan keras dari masyarakat hingga berujung dengan keributan. Tentu kami berharap agar pembebasan lahan yang ada di Klaten dapat berjalan dengan baik dan apabila terjadi masalah agar dikoordinasikan dengan para pihak terkait,” kata Sajili.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel