Indonesia Perlu Tetap Fokus Mempersiapkan Keanggotannya di FATF

Dibaca: 11 Oleh Saturday, 18 July 2020February 7th, 2022Berita, Deputi II Bidkor Polugri
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS No : 146/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2020

Kemenko Polhukam – Keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) penting dalam menunjukkan komitmen Indonesia terhadap rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), demikian pernyataan Deputi Bidkoor Pollugri, Duta Besar Lutfi Rauf dalam FGD membahas Persiapan Indonesia menuju keanggotaan penuh di FATF dalam kondisi pandemi Covid-19, Jumat (17/7/2020).

Selain itu, keanggotaan Indonesia juga dapat meningkatkan reputasi sistem keuangan Indonesia di tingkat global, dengan harapan dapat membawa dampak positif pada pembangunan dan ekonomi nasional. “Dalam situasi pandemi seperti saat ini, Indonesia perlu terus bisa mempersiapkan diri untuk menjadi anggota penuh FATF”, ujar Lufti Rauf.

FGD diselenggarakan oleh Kedeputian Bidkoor Pollugri cq Keasdepan Organisasi Internasional dan diikuti oleh 95 orang peserta melalui kombinasi tatap muka dan virtual dari K/L terkait, antara lain Kemenko Perekonomian, Kemlu, Kemenkeu, Kemdagri, Kemenkumham, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, OJK, PPATK, BIN, Polri, dan KPK.

Diskusi yang dipandu Ramadansyah (Asdep Organisasi Internasional Kemenkopolhukam) dan Syahril Ramadhan (Ketua Kelompok Kerja Sama dan Humas PPATK) mendengarkan paparan enam narasumber, yaitu Muhamad Salman (Direktur Kerja Sama dan Humas, PPATK), Fithrihadi (Direktur Hukum, PPATK), Tudiono (Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kemenkumham), Ameriza M. Moesa (Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia), Heni Nugraheni (Kepala Grup Penanganan APU PPT, OJK), dan Budi Hermawan dari Bareskrim Polri.

Sejumlah kemajuan telah dicapai oleh Indonesia, baik dari sektor keuangan maupun sektor penegakan hukum dalam menjalani Mutual Evaluation Review (MER) FATF Indonesia 2020. Di sektor keuangan telah dikeluarkan sejumlah undang-undang dan regulasi, termasuk yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia dalam rangka mendukung rezim APU PPT, terutama fokus pada Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Sementara itu di sektor penegakan hukum, telah teridentifikasi lima tindak pidana asal yang masuk dalam kategori high risk, yaitu korupsi, narkoba, kejahatan perbankan, kejahatan pasar modal, dan kehutanan.

Lebih lanjut, forum sepakat bahwa penundaan MER Indonesia akibat pandemi Covid-19 perlu dimanfaatkan untuk menyiapkan perbaikan berdasarkan hasil MER APG 2018. Selain itu, forum juga sepakat untuk mendorong penyelesaian Strategi Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai salah satu upaya pemerintah untuk patuh pada rezim anti tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, baik di tingkat nasional maupun global.

Kedeputian II Bidkoor Pollugri Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel