Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Wawasan Kebangsaan Diharapkan Bermanfaat Bagi Masyarakat Luas

Dibaca: 36 Oleh Wednesday, 24 October 2018Berita
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Wawasan Kebangsaan Diharapkan Bermanfaat Bagi Masyarakat Luas

Polhukam, Jakarta – Buku Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah, Pemda serta masyarakat luas. Karena buku ini dibuat sebagai upaya menghimpun sejumlah kutipan langsung dari sumber hukum yang tertuang dalam konstitusi negara dan norma-norma hukum yang ada di bawahnya, namun belum terintegrasi dalam satu bentuk tulisan atau buku.

“Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Wawasan Kebangsaan ini telah disusun secara komprehensif berdasarkan maksud dan tujuan dibuatnya, sasaran objek penerbitan, substansi urgensi, output atau dampak yang diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah, Pemda serta masyarakat luas. Sehingga berdasarkan hal-hal itu, dapat memberikan sebuah batasan secara jelas untuk menentukan segmentasi dan fokus tulisan dalam konsep tersebut,” kata Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan Kedeputian Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Cecep Agus Supriyanta saat menyampaikan arahan Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Arief P Moekiyat di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Cecep mengatakan, intinya buku ini ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai wawasan kebangsaan. Menurutnya, saat ini di kalangan masyarakat luas khususnya anak-anak muda masih kurang pemahaman mengenai wawasan kebangsaan. “Karena itu maka mudah sekali mereka dipengaruhi oleh paham radikal,” katanya.

Sekretaris Deputi Kedeputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Mamboyng menjelaskan, tujuan dari wawasan kebangsaan adalah untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dikatakan, Presiden Joko Widodo serta Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto sering menyampaikan bahwa untuk membela bangsa ini maka sebelumnya masyarakat harus mengenal, mencintai dan memiliki negeri ini.

“Setelah kita memiliki maka kita akan mulai membela negeri ini, dan melalui wawasan kebangsaan ini kami ingin mensosialisasikan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan dan bela negara tersebut,” kata Mamboyng.

Pakar Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Sapto Supono menyambut baik pembuatan buku Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Wawasan Kebangsaan ini. Menurutnya, buku ini akan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat, khususnya dalam memahami wawasan kebangsaan.

“Saya hanya ingin mengusulkan sedikit adanya penambahan mengenai sejarah kebangsaan dan Bhineka Tunggal Ika. Ini barangkali yang bisa saya sampaikan agar buku ini memiliki bobot kenapa kita perlu wawasan kebangsaan,” kata Sapto.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur pada Kedeputian Pemantapan Nilai-Nilai Ideologi dan Padnas Lemhanas, Brigjen Pol Mulyatno, Asdep Koordinasi Kewaspadaan Nasional Kemenko Polhukam Jaya Darmawan, serta perwakilan dari Kemenristekdikti, Bappenas, dan Kementerian Kominfo.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel