Hadiri APSC ke-20, Menko Polhukam Ajak ASEAN Tingkatkan Mekanisme Pemantauan Wilayah

Dibaca: 139 Oleh Saturday, 2 November 2019Berita, Menko Polhukam
Hadiri APSCC ke-20, Menko Polhukam Ajak ASEAN Tingkatkan Mekanisme Pemantauan Wilayah

Polhukam, Thailand – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa ASEAN perlu mengembangkan dan meningkatkan mekanisme pemantauan keamanan secara komprehensif. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan ASEAN Political Security Community (APSC) yang ke-20 di Thailand, Sabtu (2/11/2019).

Pada pertemuan tersebut, Menko Polhukam menyampaikan 5 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, terkait masalah terorisme, Menko Mahfud menyampaikan bahwa kelompok teroris terus mengubah taktik dan strategi mereka termasuk melibatkan perempuan sebagai aktor serangan.

“Kita juga harus memperkuat tekad bersama dalam menghadapi Foreign Terrorist Fighters (FTF) yang kembali ke wilayah kita (ASEAN). Kita tidak punya pilihan lain selain menghentikan upaya mereka dalam membangun jaringan dan menyebarkan narasi radikal dan melakukan kekerasan ekstrimisme” ungkap Mahfud MD.

Disamping itu, Menko juga menegaskan bahwa ASEAN harus terus meningkatkan kerja sama pertukaran informasi teroris lintas batas melalui Interpol 24/7 dan ASEAN Our Eyes.

Kedua, dalam era Revolusi Industri 4.0 dan ekonomi digital, Menko Polhukam mengatakan bahwa ASEAN harus menjaga ruang siber dari kemungkinan terjadinya serangan serta mampu mengatasi tantangan seperti cross-border data flow dan perlindungan data pribadi.

“Karenanya, sangat penting bagi ASEAN untuk memperkuat kerja sama kami dalam keamanan siber,” kata Mahfud.

Ketiga, terkait masalah penyelundupan narkoba, Menko Mahfud mengatakan kalau negara-negara anggota ASEAN harus berkomitmen terhadap penanggulangan obat-obat terlarang.

Keempat, disampaikan bahwa Indonesia menekankan agar ASEAN Outlook on Indo Pacific (AOIP) dapat diimplementasikan melalui kerja sama praktis dalam 4 area kerja sama pada Outlook. “Implementasi AOIP akan menunjukan peran aktif dan sentralitas ASEAN dalam menciptakan ekosistem yang damai di kawasan ini,” kata Mahfud.

Terakhir, terkait penanganan hak asasi manusia antarpemerintah ASEAN, Mahfud menyampaikan setelah 10 tahun terbentuknya ASEAN Intergovernmental Commission for Human Rights (AICHR), sudah saatnya untuk mereview Kerangka Acuan AICHR dalam upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Kawasan.

“Tantangan dan masalah yang saya sebutkan di atas hanya dapat diatasi ketika kita bersatu dan sentralitas ASEAN adalah kuncinya,” tutup Mahfud.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel