Forum Staf Ahli Kemenko Polhukam Bahas Masalah TKA Ilegal

Dibaca: 289 Oleh Thursday, 14 December 2017Berita
Forum Staf Ahli Kemenko Polhukam Bahas Masalah TKA Ilegal

Polhukam, Jakarta – Isu mengenai tenaga kerja asing ilegal di Indonesia sempat menimbulkan keresahan di masyarakat dan merupakan salah satu permasalahan penting yang harus segera diselesaikan.

Di satu sisi, keberadaan TKA di Indonesia bermanfaat untuk meningkatkan sumber daya manusia, namun jika tidak diimbangi dengan regulasi dan pengawasan yang baik, tentu akaan berpotensi terjadinya pelanggaran seperti maraknya TKA ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Demikian pernyataan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letnan Jenderal TNI Yoedhi Swastono dalam acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) dengan tema ‘Pengelolaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional’ di Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2017.

“Untuk itu, menindaklanjuti kondisi TKA saat ini, para staf ahli Kemenko Polhukam telah melakukan pemantauan on the spot ke tujuh provinsi di Indonesia,” kata Yoedhi.

Dari hasil kunjungan tersebut, lanjutnya, ditemukan beberapa pokok permasalah. Diantaranya yaitu mindset yang berkembang, baik di Kementerian/Lembaga maupun di masyarakat, bahwa pengawasan orang asing hanya menjadi domain satu atau dua K/L saja yaitu Imigrasi dan Kemenaker.

“Padahal, kewajiban pengawasan orang asing adalah tugas bersama seluruh K/L terkait serta Pemerintah Daerah,” kata Yoedhi.

Kedua, peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan WNA/TKA belum maksimal dan belum terlibat aktif. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya Pemerintah Daerah yang belum menerbitkan Perda tentang Pengawasan WNA/TKA di wilayahnya.

Ketiga, belum adanya pemahaman dari Pemerintah Daerah dan Kedinasan yang berada di wilayahnya tentang keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), sehingga peran dan tugas Tim Pora belum berjalan secara optimal.

“Kemudian, adanya keraguan personil yang terlibat dalam Tim Pora di luar petugas Imigrasi dalam melakukan tindakan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar di lapangan,” kata Yoedhi.

Kelima, belum adanya penggunaan teknologi secara modern berupa aplikasi pengawasan orang asing untuk mengawasi mobilitas orang asing. Keenam, belum adanya kesepakatan bersama di tingkat Pusat antara Ditjen Imigrasi dengan K/L terkait dalam pengawasan orang asing di Indonesia.

Selanjutnya, tidak adanya aturan penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya bagi para pekerja asing yang bukan sebagai pemilik modal. Kedelapan, masih lemahnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang belum mewadahi penggunaan TKA di Indonesia, utamanya tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Kami juga menemukan belum adanya sistem informasi data yang terintegrasi dari Pusat ke Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait penempatan TKA, banyaknya TKA yang bekerja sebagai buruh kasar, dan banyaknya TKA yang memiliki IMTA (izin menggunakan tenaga kerja asing) lebih dari 2 provinsi, bahkan ada yang sampai 5 atau 7 provinsi,” kata Yoedhi.

Untuk itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna mengatasi permasalahan TKA ilegal. Namun, baik pemerintah pusat maupun daerah perlu bertindak secara tegas dan arif dalam rangka meningkatkan ketahanan Nasional.

“Sudah saatnya bangsa kita meluruskan cara pandang dalam menghadirkan pembangunan secara nasional yang tidak hanya semata-mata berorientasi pada peningkatan perekonomian saja, tetapi juga harus dipikirkan dampak negatifnya yang mengganggu kedaulatan negara,” kata Yoedhi.

“Oleh karena itu, satu langkah kecil dalam menjaga kedaulatan Negara guna mencegah kehadiran TKA ilegal yaitu dengan diadakannya Forkomsam ini. Semoga segala sumbangsih pemikiran kita kepada negara dan bangsa dalam pengelolaan TKA yang kita harapkan dapat terwujud,” lanjut Yoedhi.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel