SIARAN PERS NO. 146/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2023 Polhukam, Bandung – Masyarakat Indonesia Luar Negeri atau Diaspora merupakan komponen penting dalam pembangunan nasional. Keseriusan pemerintah dalam upaya fasilitasi dan pengembangan potensi Diaspora Indonesia telah…
Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.