SIARAN PERS No. 56/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2023 Polhukam, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, pemerintah membuat Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun perkembangan MPP memerlukan perhatian khusus untuk menajamkan fokus…
Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.