Deputi Kominfotur Kemenko Polhukam: Perlu Pembahasan Tentang Peralihan Jabatan Fungsional Bagi TNI dan Polri

Dibaca: 135 Oleh Thursday, 6 February 2020Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Deputi Kominfotur Kemenko Polhukam: Perlu Pembahasan Tentang Peralihan Jabatan Fungsional Bagi TNI dan Polri

SIARAN PERS No. 34/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2020

Polhukam, Jakarta – Seluruh Kementerian dan Lembaga perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi regulasi antara Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri, serta sinergitas untuk nomenklatur jabatan fungsional bagi TNI dan Polri.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa ada 13 instansi yang dapat diisi oleh Anggota TNI, sedangkan syarat pengisian Jabatan Fungsional hanya diperuntukkan bagi ASN.

“Oleh karena itu, perlu pembahasan lebih lanjut mengenai pengaturan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dapat mengakomodir personil dari TNI dan Polri,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo dalam Rapat Koordinasi membahas Pengalihan Jabatan Struktural Eselon III dan IV Bagi Anggota TNI dan Polri ke Jabatan Fungsional di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Sebagaimana diketahui, terdapat 5 Prioritas Kerja Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Ma’aruf Amin 2020-2024, yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Dalam hal penyederhanaan birokrasi terdapat dua unsur utama yakni penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level eselon dan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.

Saat ini, komposisi jabatan struktural pada instansi pemerintah berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2019 yaitu eselon III sebanyak 98.658 orang, eselon IV sebanyak 327.058 orang, dan eselon V sebanyak 14.313 orang. Sementara tahapan penyederhanaan birokrasi pada fase pragmatis yaitu identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki, penyelarasan tunjangan jabatan, dan penyelarasan kelas jabatan.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel