SIARAN PERS NO. 217/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2022 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan…
Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.