Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.
DEP VI
Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel