Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.

Polda Jabar Jadi Target Sasaran Pengendalian Tingkat Kriminalitas Tinggi, Asdep Penanganan Kejahatan Konvensional Kemenko Polhukam : Butuh Kerjasama Seluruh Pihak Ambil Langkah Strategis

IMG 20230408 WA0003

SIARAN PERS No: 48/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2023 Polhukam, Bandung – Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kriminalitas tinggi pada tahun 2022. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama seluruh pihak untuk mengambil…

Baca Selengkapnya
Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel