Deputi I Poldagri: Perda yang Diskriminatif akan Menghambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dibaca: 371 Oleh Wednesday, 19 September 2018Berita
Deputi I Poldagri: Perda yang Diskriminatif akan Menghambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Polhukam, Jakarta – Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Wawan Kustiawan menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif akan menghambat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Terbentuknya Perda yang bermasalah dan diskriminatif baik dalam hal beragama maupun gender akan menghambat kinerja pemerintahan daerah,” ujar Wawan saat membuka acara FGD Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dengan tema “Dampak Peraturan Daerah yang Diskriminatif terhadap Pemerintahan Daerah” di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Perda merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk/dibuat oleh Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Wali Kota) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dibahas serta disepakati secara bersama.

Pembentukan Perda harus memperhatikan asas-asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Pembentukan peraturan daerah yang ideal harus memperhatikan keinginan dan hak-hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat sehingga tidak menghambat individu dan kelompok dalam mengekspresikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” terangnya.

Sebagai negara demokrasi, pembentukan Perda juga tidak boleh menghambat proses pembangunan, membatasi kebebasan individu atau kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Realitanya, di lapangan masih terdapat beberapa peraturan daerah yang menghambat investasi, kebebasan individu atau kelompok baik dalam hal beragama maupun gender,” ungkapnya.

Deputi I Poldagri memaparkan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi terbentuknya peraturan daerah yang diskriminatif, salah satunya melalui pendidikan hukum, pendampingan pembuatan rancangan Perda, dan pemahaman terhadap kearifan lokal serta koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah, DPRD dan lembaga legislatif yang berkompeten dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Melalui Focus Group Discussion ini, diharapkan mampu merumuskan kebijakan dalam mengatasi peraturan daerah yang diskriminatif agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas. Kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota maupun DPRD dalam hal pembentukan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan
Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel