SIARAN PERS NO. 179/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2023 Perbatasan negara memiliki peranan penting dalam rangka keutuhan wilayah dan kedaulatan negara. Pengelolaan wilayah perbatasan pun menjadi cerminan suatu negara menjaga dan mengamankan wilayah kedaulatannya. Demikian…
Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri Koordinator.