Deputi Bidkor Pollugri: Perbaikan Mekanisme Pendataan WNI ABK Menjadi Salah Satu Prioritas Utama

Dibaca: 6 Oleh Thursday, 16 July 2020February 7th, 2022Berita, Deputi II Bidkor Polugri
Kemenko Polhukam RI

SIARAN PERS No. 142/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2020

Kondisi pandemi Covid-19 tidak saja telah memukul perekonomian global tetapi juga menghadirkan ancaman nyata terhadap keselamatan WNI dan memicu tingginya gelombang pemulangan WNI dari luar negeri, hingga mencapai puluhan ribu orang. Salah satu unsur terbesar dari WNI yang dipulangkan ini adalah anak buah kapal (ABK)/pelaut yang kehilangan pekerjaan karena kapal tempatnya bekerja tidak lagi berlayar. Menanggapi tantangan tersebut, Pemerintah RI memandang bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri khususnya ABK yang terkena dampak Covid-19 menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, yang juga merupakan salah satu pilar utama dari politik luar negeri RI yang bebas aktif. Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Duta Besar Lutfi Rauf dalam FGD membahas “Perbaikan Mekanisme Pendataan dan Perlindungan ABK Indonesia di Kawasan Amerika dan Eropa: Pelajaran dari Pandemi Covid-19”.

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari para narasumber mengenai pengalaman dalam penanganan WNI khususnya para ABK yang terdampak pandemi Covid-19 dalam rangka membangun pemahaman bersama dengan K/L terkait guna menuju upaya perbaikan mekanisme pendataan dan perlindungan WNI ABK.

Salah satu pengalaman berharga yang dapat dipetik dari proses evakuasi ABK WNI saat pandemic adalah diperlukannya suatu data yang akurat dari jumlah ABK WNI yang tersebar di seluruh dunia, khususnya di kawasan Amerika dan Eropa, serta pentingnya kerja sama dan kemitraan yang lebih erat antar K/L terkait.

Selain itu, diketahui bahwa perlindungan terhadap WNI yang bekerja sebagai ABK pada kapal-kapal perikanan, perdagangan, dan pariwisata di seluruh dunia, hingga saat ini masih belum memadai karena belum diterbitkannya PP perlindungan ABK serta belum diratifikasinya konvensi ILO (International Labour Organization) tentang perlindungan ABK di sektor kapal ikan. Namun di sisi lain, pada tingkat nasional, Pemerintah RI telah cukup berperan aktif setidaknya dalam menyediakan payung perlindungan hukum terhadap nelayan yang bekerja sebagai ABK kapal perikanan, melalui Undang-Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, maupun UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.

Dalam jalannya sesi diskusi, telah disepakati beberapa pemikiran, yaitu hingga saat ini belum memadainya ketersediaan data dan perlindungan hukum internasional sehingga forum sepakat bahwa pengalaman evakuasi terhadap pekerja migran Indonesia, yang telah banyak dilakukan oleh K/L terkait, khususunya ABK di masa pandemi menjadi pembelajaran bagi Pemerintah RI untuk melakukan perbaikan mekanisme pendataan ABK WNI.

Para peserta FGD juga sepakat untuk merekomendasikan agar Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat disusun kembali dengan melibatkan Menko Polhukam khususnya terkait aspek penegakan hukum.

FGD yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidkoor Pollugri pada Rabu, 15 Juli 2020, menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri; Direktur Penyiapan Pembekalan dan Pemberangkatan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); perwakilan dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; perwakilan Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja; perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan; perwakilan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); serta perwakilan Direktorat Mediasi dan Advokasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selain itu, FGD juga dihadiri oleh perwakilan K/L terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Polda Metro Jaya, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(Kedeputian II Kemenko Polhukam)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel